Suara.com - Seperti apa jadwal, cara cek, link mirror, hingga apa tahap selanjutnya bagi yang lolos SNBP 2024? Pastikan Anda simak ulasan di bawah ini sampai selesai untuk mengetahui pengumuman SNBP 2024.
Bagi yang belum tahu, SNBP merupakan seleksi yang dilakukan berdasarkan hasil penilaian prestasi akademik menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa.
Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa pendaftaran untuk SNBP alias Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2024 sudah ditutup sejak tanggal 28 Februari lalu. Saat ini, para peserta yang telah mendaftar sedang menunggu pengumuman hasil seleksi.
Jadwal Pengumuman SNBP 2024
Pengumuman SNBP diketahui dijadwalkan pada tanggal 26 Maret 2024, tepatnya pada pukul 15.00 WIB. Pengumuman SNBP 2024 nantinya bisa diakses melalui portal resmi SNPMB BPPP Kemdikbud di link https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ . Informasi ini sebagaimana dilansir dari laman SNPMB BPPP Kemdikbud.
Berikut ini adalah jadwal SNBP 2024 selengkapnya:
- Pengumuman kuota sekolah, tanggal 28 Desember 2023
- Masa sanggah kuota sekolah, tanggal 28 Desember 2023-17 Januari 2024
- Pengisian PDSS, tanggal 9 Januari-9 Februari 2024
- Pendaftaran SNBP, tanggal 14-28 Desember 2024
- Pengumuman SNBP, tanggal 26 Maret 2024
Cara Cek Pengumuman SNBP 2024
Nah, berikut ini adalah panduan atau cara cek cek pengumuman SNBP 2024 yang perlu diperhatikan.
- Langkah pertama, silakan Anda masuk ke laman https://pengumuman-snbp-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/
- Kemudian, Anda perlu mengisi nomor pendaftaran SNBP dan tanggal lahir masing-masing.
- Lalu silakan klik 'Lihat Hasil Seleksi'
- Berikutnya, Anda akan langsung ditunjukkan status kelulusan SNBP 2024 dengan header biru untuk siswa yang dinyatakan lulus. Sementara itu, header merah berarti siswa tidak lulus seleksi.
Link Mirror Pengumuman SNBP 2024
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar SNBP 2024, Cek Dokumen Wajib dan Langkah Pendaftarannya
Selain mengecek pengumuman SNBP di portal SNPMB BPPP Kemdikbud, setiap peserta juga dapat mengakses link mirror masing-masing PTN. Berikut ini adalah daftar selengkapnya:
Berita Terkait
-
Syarat dan Cara Daftar SNBP 2024, Cek Dokumen Wajib dan Langkah Pendaftarannya
-
Jadwal Pendaftaran SNBP 2024, Dibuka Sampai Kapan? Ini Info Lengkap, Cara Daftar dan Syaratnya
-
Pendaftaran SNBP Dibuka, Ini 10 Hal yang Bikin Kamu Gak Lolos!
-
Pendaftaran SNBP Dibuka Hari Ini: Awas Jangan Kuliah Hanya karena FOMO!
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil