Suara.com - Memasuki bulan Agustus, itu artinya seluruh masyarakat Indonesia bersiap-siap untuk menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT Kemerdekaan RI) pada 17 Agustus. Seperti yang sudah diketahui bersama, masyarakat diwajibkan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, kantor, instansi, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
Pemasangan Bendera Merah Putih ini dilakukan dengan tujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan sekaligus sebagai bentuk ekspresi cinta Tanah Air. Masyarakat bisa mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara pasang Bendera Merah Putih yang benar?
Aturan Pemasangan Bendera Negara
Aturan terkait pemasangan Bendera Merah Putih juga telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 7, terdapat beberapa poin penting yang harus diperhatikan sebelum memasang atau mengibarkan bendera. Apa sajakah poin-poin penting itu? Nah, berikut ini adalah aturan selengkapnya yang perlu Anda perhatikan:
1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, maka pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera Negara wajib dikibarkan di setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yaitu tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi. baik di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga-warna yang tidak mampu.
Baca Juga: Jangan Asal! Ketahui Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah dan Tali Hiasan Jalan
5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga perlu dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar
Selain aturan pasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah. Sesuai dengan Pasal 13, pemasangan Bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Bendera Negara harus dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera.
2. Bendera Negara yang dipasang pada tali, harus diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera.
3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, harus dipasang membujur rata.
Bagaimana, sekarang sudah tidak bingung lagi bagaimana cara pasang Bendera Merah Putih yang benar, bukan?
Berita Terkait
-
Jangan Asal! Ketahui Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah dan Tali Hiasan Jalan
-
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih 17 Agustus? Catat Tanggalnya
-
30 Link Download Bendera Merah Putih PNG untuk Poster, Banner atau Baliho
-
Maarten Paes Bikin Bangga! Bentangkan Bendera Merah Putih Bareng Fans di MLS All Star
-
Heboh Warga Pasang Bendera Merah Putih Sejajar dengan One Piece, Seperti Apa Aturan Resminya Menurut Undang-undang
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel