Suara.com - Pemerintah resmi membuka Pendaftaran CPNS 2024. Untuk daftar CPNS harus menyertakan e-meterai. Lantas berapa harga e-meterai CPNS? Berikut ini ulasan harganya lengkap dengan tempat beli dan fungsi e-materai CPNS.
Diketahui, untuk mendaftar CPNS saat ini tidak lagi perlu lagi meterai fisik karena sudah tersedia e-materai atau materai elektronik. Mungkin masih ada sejumlah calon peserta yang masih bingung dimana tempat beli e-materai dan harganya.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini harga e-meterai CPNS resmi lengkap dengan tempat beli, dan fungsi e-meterai CPNS yang dilansir dari berbagai sumber.
Harga dan Tempat Beli e-Meterai CPNS 2024
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu (Kementerian Keuangan ), harga e-meterai untuk pendaftaran CPNS yaitu Rp10.000. Harga tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
Untuk membeli e-materai, ada sejumlah situs yang menyediakan tempat pembelian e-materai di antaranya: web resmi Perum Peruri, web instansi perpajakan, kantor pos, hingga minimarket seperti Indomart adan Alfamart.
Meski ada sejumlah situs yang menyediakan pembelian e-materai, namun kamu juga bisa membeli e-materai CPNS yang disediakan BKN bersama Peruri melalui link di bawah ini:
https://meterai-elektronik.com/
Untuk cara pembelian e-meterai untuk pendaftaran CPNS ini juga mudah, adapun langkah-langkahnya sebagai beriktu:
Baca Juga: Ini Cara Download Sertifikat SKD BKN untuk Daftar CPNS 2024
- Pertama-tama buka link https://meterai-elektronik.com/
- Lalu, klik tombol ‘Daftar Sekarang’
- Kemudian, isi data seperti nomor WA aktif, nama lengkap, password akun
- Klik ‘Lanjutkan’
- Selanjutnya, login akun yang sudah didaftarkan
- Berikutnya pilih ‘Beli e-Meterai’
- Pilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli dan klik ‘Beli’
- Klik ‘lanjutkan’ pada kolom konfirmasi pembelian,
- Lakukan pembayan melalui bank elektronik atau dompet digital
- Cek kembali apakah kuota e-materai sudah berhasil masuk atau belum
Fungsi E-Materai CPNS
E-materai digunakan pada dokumen saat pendaftaran administrasi CPNS. Adapun fungsi penggunaan e-meterai pada dokumen administasi tersebut sangat penting karena sebagai tanda sah serta bukti legalitas dokumen.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Th 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik ditetapkan sebagai alat bukti hukum yang sah, yang mana kedudukan dokumen elektronik ini disamakan dengan dokumen kertas.
Demikian penjelasan mengenai harga e-meterai CPNS lengkap dengan tempat beli, dan fungsi e-meterai CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah