Suara.com - Pemerintah resmi membuka Pendaftaran CPNS 2024. Untuk daftar CPNS harus menyertakan e-meterai. Lantas berapa harga e-meterai CPNS? Berikut ini ulasan harganya lengkap dengan tempat beli dan fungsi e-materai CPNS.
Diketahui, untuk mendaftar CPNS saat ini tidak lagi perlu lagi meterai fisik karena sudah tersedia e-materai atau materai elektronik. Mungkin masih ada sejumlah calon peserta yang masih bingung dimana tempat beli e-materai dan harganya.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini harga e-meterai CPNS resmi lengkap dengan tempat beli, dan fungsi e-meterai CPNS yang dilansir dari berbagai sumber.
Harga dan Tempat Beli e-Meterai CPNS 2024
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu (Kementerian Keuangan ), harga e-meterai untuk pendaftaran CPNS yaitu Rp10.000. Harga tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
Untuk membeli e-materai, ada sejumlah situs yang menyediakan tempat pembelian e-materai di antaranya: web resmi Perum Peruri, web instansi perpajakan, kantor pos, hingga minimarket seperti Indomart adan Alfamart.
Meski ada sejumlah situs yang menyediakan pembelian e-materai, namun kamu juga bisa membeli e-materai CPNS yang disediakan BKN bersama Peruri melalui link di bawah ini:
https://meterai-elektronik.com/
Untuk cara pembelian e-meterai untuk pendaftaran CPNS ini juga mudah, adapun langkah-langkahnya sebagai beriktu:
Baca Juga: Ini Cara Download Sertifikat SKD BKN untuk Daftar CPNS 2024
- Pertama-tama buka link https://meterai-elektronik.com/
- Lalu, klik tombol ‘Daftar Sekarang’
- Kemudian, isi data seperti nomor WA aktif, nama lengkap, password akun
- Klik ‘Lanjutkan’
- Selanjutnya, login akun yang sudah didaftarkan
- Berikutnya pilih ‘Beli e-Meterai’
- Pilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli dan klik ‘Beli’
- Klik ‘lanjutkan’ pada kolom konfirmasi pembelian,
- Lakukan pembayan melalui bank elektronik atau dompet digital
- Cek kembali apakah kuota e-materai sudah berhasil masuk atau belum
Fungsi E-Materai CPNS
E-materai digunakan pada dokumen saat pendaftaran administrasi CPNS. Adapun fungsi penggunaan e-meterai pada dokumen administasi tersebut sangat penting karena sebagai tanda sah serta bukti legalitas dokumen.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Th 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik ditetapkan sebagai alat bukti hukum yang sah, yang mana kedudukan dokumen elektronik ini disamakan dengan dokumen kertas.
Demikian penjelasan mengenai harga e-meterai CPNS lengkap dengan tempat beli, dan fungsi e-meterai CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!
-
Apa Arti Kemajuan Jika Alam Tak Lagi Bisa Bertahan?
-
Meski Lolos dari Frontier Market, IHSG Tetap Merah Pagi ini di level 6.300
-
Red Riding Hood Jadi Detektif, Adaptasi Anime TV Dijadwalkan Tayang 2027
-
5 Shade Bedak untuk Kulit Cerah agar Wajah Tidak Pucat dan Makeup Flawless
-
Amplop Suhardiman Amby, KPK Berpeluang Periksa Kapolres Kuansing dan Ajudan Raja Juli
-
Pemegang Saham Waspada, CPIN dan GOTO Hengkang dari MSCI Global Standar Indexes
-
Chery Indonesia Catat Lonjakan Pemesanan di GIIAS 2026
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Makin Pedas, Rawit Merah Tembus Rp61.700/Kg