Suara.com - Pemerintah resmi membuka Pendaftaran CPNS 2024. Untuk daftar CPNS harus menyertakan e-meterai. Lantas berapa harga e-meterai CPNS? Berikut ini ulasan harganya lengkap dengan tempat beli dan fungsi e-materai CPNS.
Diketahui, untuk mendaftar CPNS saat ini tidak lagi perlu lagi meterai fisik karena sudah tersedia e-materai atau materai elektronik. Mungkin masih ada sejumlah calon peserta yang masih bingung dimana tempat beli e-materai dan harganya.
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini harga e-meterai CPNS resmi lengkap dengan tempat beli, dan fungsi e-meterai CPNS yang dilansir dari berbagai sumber.
Harga dan Tempat Beli e-Meterai CPNS 2024
Dilansir dari laman resmi Kemenkeu (Kementerian Keuangan ), harga e-meterai untuk pendaftaran CPNS yaitu Rp10.000. Harga tersebut sudah sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
Untuk membeli e-materai, ada sejumlah situs yang menyediakan tempat pembelian e-materai di antaranya: web resmi Perum Peruri, web instansi perpajakan, kantor pos, hingga minimarket seperti Indomart adan Alfamart.
Meski ada sejumlah situs yang menyediakan pembelian e-materai, namun kamu juga bisa membeli e-materai CPNS yang disediakan BKN bersama Peruri melalui link di bawah ini:
https://meterai-elektronik.com/
Untuk cara pembelian e-meterai untuk pendaftaran CPNS ini juga mudah, adapun langkah-langkahnya sebagai beriktu:
Baca Juga: Ini Cara Download Sertifikat SKD BKN untuk Daftar CPNS 2024
- Pertama-tama buka link https://meterai-elektronik.com/
- Lalu, klik tombol ‘Daftar Sekarang’
- Kemudian, isi data seperti nomor WA aktif, nama lengkap, password akun
- Klik ‘Lanjutkan’
- Selanjutnya, login akun yang sudah didaftarkan
- Berikutnya pilih ‘Beli e-Meterai’
- Pilih jumlah e-Meterai yang ingin dibeli dan klik ‘Beli’
- Klik ‘lanjutkan’ pada kolom konfirmasi pembelian,
- Lakukan pembayan melalui bank elektronik atau dompet digital
- Cek kembali apakah kuota e-materai sudah berhasil masuk atau belum
Fungsi E-Materai CPNS
E-materai digunakan pada dokumen saat pendaftaran administrasi CPNS. Adapun fungsi penggunaan e-meterai pada dokumen administasi tersebut sangat penting karena sebagai tanda sah serta bukti legalitas dokumen.
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Th 2008 (UU ITE) Pasal 5 ayat (1), dokumen elektronik ditetapkan sebagai alat bukti hukum yang sah, yang mana kedudukan dokumen elektronik ini disamakan dengan dokumen kertas.
Demikian penjelasan mengenai harga e-meterai CPNS lengkap dengan tempat beli, dan fungsi e-meterai CPNS. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Thaksin Shinawatra Hirup Udara Bebas, Politik Thailand Kembali Memanas
-
Nadiem Makarim Akui Sempat Pendarahan hingga Dirawat di RS
-
Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Rocky Gerung: Jaksa Pintar, Tapi Kelelahan
-
Wamensos Dorong Bandar Lampung Bentuk Kampung Siaga Bencana dan Perkuat DTSEN
-
Donald Trump: Saya Tidak Suka Surat dari Iran!
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Iran Bersumpah Tidak Akan Tunduk pada Tekanan Amerika Serikat, Harga Minyak Makin Runyam
-
Buntut Potongan Video JK, Jubir Ormas Islam Sebut Ada Unsur Pidana dan Niat Jahat Ade Armando dkk
-
Cuma Rp50 Ribu Per Hari, Polisi Ungkap Rahasia di Balik Penitipan Bayi Ilegal di Sleman
-
Minta Polri-PPATK Bongkar Sosok Pemodal Judol di Jakbar, Sahroni: Tak Mungkin 321 WNA Gerak Sendiri!