Suara.com - Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, telah menerjunkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab kebakaran speedboat di Maluku Utara.
"Kecelakaan di Maluku Utara telah kami koordinasikan dengan Basarnas, dan prioritas utama adalah melakukan upaya penyelamatan," ujarnya di Klaten, Jawa Tengah, pada hari Minggu (13/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa meskipun ada beberapa penumpang yang selamat dalam insiden tersebut, ada juga yang meninggal dunia.
"Mengenai penyebab kecelakaan ini, kami akan melibatkan KNKT bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kejadian ini," tambahnya.
Budi Karya menekankan bahwa insiden ini dapat menjadi pembelajaran bagi operasional kapal di Maluku Utara.
"Maluku Utara masih banyak menggunakan kapal sejenis dengan kecepatan tinggi, namun aspek keamanan harus tetap diperhatikan," katanya.
Ia juga menekankan perlunya penataan ulang, termasuk dalam hal perizinan dan prioritas keselamatan.
Sebelumnya, speedboat bernama Bela 72 yang membawa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Benny Laos dan Sabrin Sehe, terbakar saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu pada hari Sabtu (12/10).
Kepala Basarnas Ternate, Fathurahman, membenarkan bahwa kebakaran terjadi saat speedboat tersebut ditumpangi Benny Laos dan rombongannya. Akibat kejadian ini, Benny Laos dilaporkan meninggal dunia.
Baca Juga: Misteri Kebakaran Kapal Cagub Malut: Polisi Periksa 9 Saksi, Apa Penyebabnya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang