Suara.com - Tersangka kasus suap dan gratifikasi dalam kasasi terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Zarof Ricar dilakukan oleh Bawas Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan diperiksa dari Bawas MA di Kejagung,” kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).
Diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan petinggi Mahkamah Agung, yang menjadi makelar dalam kasus kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Bersama kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat, Zarof menyuap para hakim agung yang mengadili kasasi yang diajukan Ronald Tannur.
Zarof Ricar saat itu berupaya memberikan uang senilai Rp5 miliar untuk ketiga hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
Saat digeledah, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dalam di kediaman Zarof. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita logam mulia seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan. Ia divonis bebas usai melakukan suap terhadap ketiga hakim Pengadilan Surabaya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, Keluarga Terseret Suap Hakim?
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja, Keluarga Terseret Suap Hakim?
-
Harga Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung Jadi Sorotan, Abdul Qohar: Saya Beli Sejak 5 Tahun Lalu
-
Akhir Buruan! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa
-
Wamenkomgidi Klaim Sudah Lama Endus Transaksi Janggal Pegawai Pembeking Bisnis Judol, Ada Setoran dari Bandar?
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target