Suara.com - Berita baik hadir untuk kamu yang sudah menanti-nanti momen pendaftaran petugas haji 2025. Pendaftaran ini dibuka mulai Kamis, 7 November 2024, secara daring. Apakah kamu ingin tahu cara daftar, syarat jadi petugas haji 2025, dan link pendaftarannya? Artikel ini akan membahas semuanya agar kamu siap menjalani proses pendaftaran dengan lancar.
Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M tingkat daerah kini resmi dibuka. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui Pusaka Superapp Kementerian Agama atau situs web resminya. Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara pendaftaran, serta link yang bisa kamu akses.
Syarat Petugas Haji 2025
Untuk menjadi petugas haji 2025, ada dua jenis syarat yang harus kamu penuhi: syarat umum yang berlaku untuk semua formasi dan syarat khusus yang tergantung pada jenis tugas yang dipilih.
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak sedang dalam keadaan hamil
5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik, serta tidak menjadi tersangka pidana
7. Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS
8. ASN atau pegawai Kementerian Agama, TNI, Polri, atau dari lembaga terkait lainnya
9. Unsur masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
10. Diutamakan pejabat/pegawai Kemenag dengan pengalaman di bidang haji
Syarat Khusus:
- Ketua Kloter: ASN Kemenag, usia 30-58 tahun, memahami fiqih manasik, memiliki kemampuan memimpin, diutamakan berpendidikan sarjana di bidang Agama Islam, dan sudah menunaikan ibadah haji.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Usia 35-60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, serta diutamakan berbahasa Arab/Inggris.
- Pelaksana Pelayanan di Arab Saudi: Syarat khusus untuk bidang seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan lainnya menyesuaikan kebutuhan dengan usia maksimal 57 tahun.
Cara Daftar Petugas Haji 2025
1. Kunjungi situs [https://haji.kemendag.go.id/petugas](https://haji.kemendag.go.id/petugas) atau gunakan Pusaka Superapp Kementerian Agama.
2. Klik menu "Pendaftaran Petugas".
3. Pilih jenis tugas yang ingin dilamar.
4. Tentukan lokasi pendaftaran (Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil).
5. Masukkan NIK dan lengkapi data lainnya, termasuk email (email baru harus digunakan jika mendaftar kembali).
6. Masukkan nomor WhatsApp aktif.
7. Klik "Daftar" dan unggah dokumen yang diperlukan.
Setelah pendaftaran selesai, kamu akan mendapatkan konfirmasi dan instruksi lebih lanjut untuk proses verifikasi. Jadi, pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi dan data yang diisi benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Itulah penjelasan mengenai syarat daftar petugas haji 2025 lengkap dengan cara daftar dan link pendaftaran.
Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Petugas Haji 2025 Resmi dan Cara Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata