Suara.com - Berita baik hadir untuk kamu yang sudah menanti-nanti momen pendaftaran petugas haji 2025. Pendaftaran ini dibuka mulai Kamis, 7 November 2024, secara daring. Apakah kamu ingin tahu cara daftar, syarat jadi petugas haji 2025, dan link pendaftarannya? Artikel ini akan membahas semuanya agar kamu siap menjalani proses pendaftaran dengan lancar.
Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1446 H/2025 M tingkat daerah kini resmi dibuka. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui Pusaka Superapp Kementerian Agama atau situs web resminya. Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara pendaftaran, serta link yang bisa kamu akses.
Syarat Petugas Haji 2025
Untuk menjadi petugas haji 2025, ada dua jenis syarat yang harus kamu penuhi: syarat umum yang berlaku untuk semua formasi dan syarat khusus yang tergantung pada jenis tugas yang dipilih.
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Beragama Islam
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Tidak sedang dalam keadaan hamil
5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik, serta tidak menjadi tersangka pidana
7. Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android/iOS
8. ASN atau pegawai Kementerian Agama, TNI, Polri, atau dari lembaga terkait lainnya
9. Unsur masyarakat dari organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional
10. Diutamakan pejabat/pegawai Kemenag dengan pengalaman di bidang haji
Syarat Khusus:
- Ketua Kloter: ASN Kemenag, usia 30-58 tahun, memahami fiqih manasik, memiliki kemampuan memimpin, diutamakan berpendidikan sarjana di bidang Agama Islam, dan sudah menunaikan ibadah haji.
- Pembimbing Ibadah Kloter: Usia 35-60 tahun, sudah berhaji, memiliki sertifikat pembimbing manasik, serta diutamakan berbahasa Arab/Inggris.
- Pelaksana Pelayanan di Arab Saudi: Syarat khusus untuk bidang seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan lainnya menyesuaikan kebutuhan dengan usia maksimal 57 tahun.
Cara Daftar Petugas Haji 2025
1. Kunjungi situs [https://haji.kemendag.go.id/petugas](https://haji.kemendag.go.id/petugas) atau gunakan Pusaka Superapp Kementerian Agama.
2. Klik menu "Pendaftaran Petugas".
3. Pilih jenis tugas yang ingin dilamar.
4. Tentukan lokasi pendaftaran (Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil).
5. Masukkan NIK dan lengkapi data lainnya, termasuk email (email baru harus digunakan jika mendaftar kembali).
6. Masukkan nomor WhatsApp aktif.
7. Klik "Daftar" dan unggah dokumen yang diperlukan.
Setelah pendaftaran selesai, kamu akan mendapatkan konfirmasi dan instruksi lebih lanjut untuk proses verifikasi. Jadi, pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi dan data yang diisi benar agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Itulah penjelasan mengenai syarat daftar petugas haji 2025 lengkap dengan cara daftar dan link pendaftaran.
Baca Juga: Ini Link Pendaftaran Petugas Haji 2025 Resmi dan Cara Daftarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?