Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyebut praperadilan bukan akhir dari perjalanan kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
Praperadilan ini diajukan Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan itu untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Menimbang bahwa proses praperadilan ini bukanlah akhir dari segalanya, dari perjalanan pemeriksaan pemohon,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Pasalnya, dia menyebut Tom Lembong masih memiliki kesempatan untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
“Pemohon masih diberikan kesempatan untuk membantah, membuktikan apa yang dilakukan dan apa yang tidak dilakukan, lebih-lebih jika dalam mengeluarkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dan melawan hukum,” tandas hakim.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Dalam provisi: menolak tuntutan provisi yg diajukan pemohon untuk seluruhnya. Untuk eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Baca Juga: Ekspresi Diam Istri Tom Lembong Usai Gugatan Praperadilan Suami Ditolak Hakim
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
-
Ekspresi Diam Istri Tom Lembong Usai Gugatan Praperadilan Suami Ditolak Hakim
-
Hakim Tolak Praperadilan, Pendukung Tom Lembong Histeris: Ini Kasus Pesanan, Adili Jokowi!
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
BREAKING NEWS! Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
-
Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini, Bebas atau Tetap Tersangka?
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Target Nol Keracunan, BGN Bakal Adopsi Teknologi Deteksi Makanan Basi Milik BRIN
-
Kemiren: Menenun Kesejahteraan dari Tanah Osing ke Panggung Dunia
-
Siswi SMA Saksi Penembakan Sekolah Thailand: Saya Berlindung di Belakang Guru yang Ditembak Mati
-
Prabowo Siap Turun Tangan Jika Gubernur Hingga Kades Abaikan Teriakan Rakyat
-
Warga Geram Tramadol Dijual Terang-terangan di Tanah Abang: 'Kayak Jual Kacang'
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Viral Eksekusi Rumah Lansia 82 Tahun di Jakbar, Ini Klarifikasi Pihak Koperasi
-
Indonesia Punya 89 Ribu Ton Uranium, Fokus Nuklir untuk Energi dan Medis
-
Banyak Pelajar Kecanduan, Lokasi Transaksi Tramadol di Tanah Abang Bakal Dipasang CCTV
-
Hak Jawab dan Koreksi Deddy Sitorus soal Artikel Suara.com