Suara.com - Tarif perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM C per 1 Januari 2025 tetap mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku. SIM C adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor.
Selain berfungsi sebagai identitas, SIM C juga membuktikan kemampuan pengendara dalam mengoperasikan kendaraan roda dua.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM C ditetapkan sebesar Rp 75.000. Namun, angka ini belum mencakup biaya tambahan, seperti tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.
Syarat Perpanjangan SIM C
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM C, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopinya.
- SIM lama yang masa berlakunya hampir habis.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
Masa berlaku SIM C adalah lima tahun. Penting untuk memastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Jika masa berlaku terlewat, pemohon tidak bisa memperpanjang, melainkan harus membuat SIM baru sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.
Bagi pengendara yang kedapatan tidak membawa atau menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa, sanksi tilang sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dapat diberlakukan. Atas dasar itu, pengendara disarankan untuk selalu memeriksa masa berlaku SIM C mereka secara rutin.
Penting untuk diingat, proses perpanjangan dapat dilakukan di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), gerai SIM keliling, atau melalui layanan SIM online. Persyaratan dan biaya harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seperti dijelaskan sebelumnya, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan yang wajib dilakukan.
Selain itu, surat telegram ST/985/IV/2016 mengatur bahwa pemohon harus memastikan semua dokumen lengkap dan valid sebelum mengajukan perpanjangan. Demikian informasi tentang tarif perpanjangan SIM C dan syaratnya.
Berita Terkait
-
4 Jurus Belok Motor Anti Gagal, Rahasia Lolos Ujian SIM C Buat Anak Muda
-
SIM Mati Ribet? Panduan Lengkap Perpanjang SIM A dan C: Offline vs Online
-
SIM Mati Tak Perlu Buat Baru, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi
-
Trek SIM C Bikin Mantan Kapolda Jabar Kewalahan! Pantas Saja Banyak yang Gagal
-
Libur Nataru Layanan SIM di Jakarta Tutup, Catat Ini Tanggal Bukanya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN