Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan PT Pertamina mengalami kerugian mencapai USD 124 juta karena pembelian Liquefied Natural Gas (LNG)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan kerugian USD 124 juta tersebut didalami penyidik lewat pemeriksaan terhadap VP LNG PT Pertamina 2019-2024, Achmad Khoiruddin.
Dia diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan LNG atau gas alam cair di PT Pertamina Persero tahun 2011-2021 dan perusahaan asal Amerika Serikat Corpus Christi Liquefaction (CCL) pada Senin (6/1/2025).
“Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).
Menurut Tessa, kerugian mencapai USD 124 juta itu terjadi lantaran membeli LNG yang tidak bisa diserap pasar.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertmanian Persero tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan usai penyidik KPK melakukan pengembangan dari kasus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.
"Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).
Adapun dua orang tersangka baru ini ialah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SPV) Gas and Power PT Pertamina Persero Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Hari Karyuliarto.
Berita Terkait
-
Heboh Review Jujur Siswa SD Sebut Rasa Menu Ayam MBG Aneh, Netizen Sedih: Sabar ya Dek!
-
Detik-detik Diperiksa KPK soal Kasus Hasto PDIP, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tebar Senyum
-
Alasan Sibuk Urus HUT PDIP, Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku Absen Panggilan KPK
-
Pemimpin Terkorup versi OCCRP, Rizieq Tantang Nyali Prabowo Seret Jokowi ke Penjara: Jangan Dilindungi dan Dibela!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka