Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa setiap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2025 tetap menerima gaji bulanan sebagai bentuk jaminan hari tua dan penghargaan atas pengabdian mereka selama puluhan tahun bertugas di pemerintahan.
Besaran gaji pensiunan PNS bergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir sebelum memasuki masa purnabakti.
Mengutip dari berbagai sumber, sistem pembayaran gaji pensiunan PNS 2025 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Sampai saat ini, belum ada ketetapan resmi terkait perubahan besarannya untuk tahun depan.
Lantas, berapa gaji pensiunan PNS 2025?
Sejak Januari 2024, pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada kebijakan terbaru untuk tahun 2025, maka besaran yang diterima saat ini masih merujuk pada peraturan yang berlaku sebelumnya.
Jika mengacu pada skema tahun 2024, berikut rincian gaji pensiunan PNS 2025 berdasarkan golongan:
1. Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264
Golongan Ic: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184
Golongan Id: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688
2. Pensiunan Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824
Golongan IIb: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776
Golongan IIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656
Golongan IId: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800
3. Pensiunan Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576
Golongan IIIb: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104
Golongan IIIc: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016
Golongan IIId: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536
4. Pensiunan Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744
Golongan IVc: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880
Golongan IVd: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856
Golongan IVe: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008
Berita Terkait
-
Syarat Kenaikan Jabatan ASN Terbaru, Benarkah Bisa Tiap Bulan?
-
Viral PNS di Bali Diminta Donasi Bencana Banjir, Ombudsman: Segera Lapor!
-
5 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Pensiunan PNS: Irit dan Anti Rewel
-
Dikira PNS, Ini Pekerjaan Asli Istri Ferry Irwandi yang Jarang Diketahui
-
Ferry Irwandi Pernah Undur Diri dari "Kemensultan", Inilah Syarat Mundur dari PNS
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
Terkini
-
Anggota DPR Ngamuk! Minta BGN 'Spill' Nama Politisi Peminta Jatah Dapur MBG
-
Gus Yasin 'Sentil' Balik Kubu Mardiono: Aturan AD/ART Sudah Diubah di Muktamar!
-
Cucu Mahfud MD Jadi Korban, Pakar Sebut Keracunan MBG Bukti Kegagalan Sistemik Total
-
Motif Sejoli Tega Buang Bayi di Palmerah, Malu Nikah Siri Tak Direstui
-
PPP Memanas! Kubu Mardiono Klaim Duluan Daftar, Agus Suparmanto Tidak Sah Jadi Ketum?
-
Penganiayaan Jurnalis di Jaktim Berakhir Damai, Pelaku Meminta Maaf dan Tempuh Restorative Justice
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
Asosiasi Sopir Logistik Curhat ke DPR: Jam Kerja Tak Manusiawi Bikin Penggunaan Doping dan Narkoba
-
Usai Muktamar Ricuh, Kubu Agus Suparmanto Ajak Mardiono Bergabung Demi Lolos Parlemen 2029
-
Viral Wali Kota Gorontalo Ngamuk Proyek Kampung Nelayan Disetop Ormas GRIB, Nyaris Adu Jotos!