Purbaya Siapkan Anggaran Rp 31 Triliun buat Angkat Guru PPPK Jadi PNS

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 18:02 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. [Dok. Kemenkeu]
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun untuk mengangkat ratusan ribu guru PPPK.
  • Pemerintah secara bertahap menaikkan status sekitar 541 ribu guru PPPK menjadi PNS di bawah naungan pemerintah pusat selama tiga tahun.
  • Kebijakan penataan status kepegawaian guru tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi bersama DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan anggaran Rp 31 triliun untuk mengangkat guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi di bawah Pemerintah Pusat, atau PNS.

"Kalau untuk PPPK yang paruh waktu menjadi penuh waktu pegawai Pemerintah Pusat, itu anggarannya sekitar Rp 31 triliun kita sudah siapkan," kata Purbaya, dikutip Jumat (21/8/2026).

Menkeu Purbaya menyatakan kalau saat ini Kementerian Keuangan sudah menyiapkan realokasi anggaran dari berbagai pos untuk tahun depan. Sehingga kenaikan guru PPPK ke PNS atau ASN ini tidak berdampak pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2,4 persen sesuai target Pemerintah.

"Kita bisa realokasi dari berbagai tempat, jadi defisitnya enggak berubah, cukup aman masih 2,4 persen," lanjut dia.

Bendahara Negara tidak merinci berapa jumlah guru PPPK yang diangkat statusnya ke naungan Pemerintah Pusat. Ia menaksir kalau total jumlahnya mencapai sekitar ratusan ribu.

Kendati begitu Pemerintah tak langsung mengangkat status guru tersebut tahun ini karena dilakukan secara bertahap selama tiga tahun. Untuk tahap awal, guru yang diangkat berjumlah puluhan ribu.

"Kalau tidak salah sekitar 541 ribu (pegawai). Kita harapkan ini memberi kepastian kepada para guru dan PPPK. Jadi, enggak usah khawatir lagi ke depan," kata dia.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membawa kabar baik bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) usai menghadiri Rapat Koordinasi antara Pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyepakati sejumlah perubahan terkait status kepegawaian para guru.

Prasetyo menjelaskan bahwa rapat ini merupakan finalisasi dari rangkaian koordinasi panjang yang melibatkan berbagai kementerian terkait, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Dikdasmen, hingga Kementerian PANRB.

"Sebenarnya ini bukan rapat yang pertama, ini beberapa kali kami terus melakukan rapat koordinasi, sinkronisasi data, dan hari ini lengkap dihadiri Menteri Keuangan, kemudian Pak Wamendagri mewakili Pak Mendagri, Menteri Agama, kemudian Wamen Dikdasmen mewakili Menteri Dikdasmen, dan Ibu MenPANRB untuk memfinalkan dan mengambil beberapa keputusan yang tadi semuanya sudah diberikan penjelasan baik status maupun tahapannya," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pemerintah menekankan bahwa penataan tenaga pendidik ini dilakukan dengan perhitungan matang, baik dari sisi kebutuhan formasi maupun kemampuan anggaran negara.

"Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun karena memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail. Dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam apa namanya anggaran atau fiskal yang kita miliki," lanjutnya.

Poin utama yang menjadi sorotan dalam keputusan tersebut adalah peningkatan status bagi guru PPPK paruh waktu dan peluang bagi PPPK penuh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Tapi alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus P3K penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS, gitu," tegas Mensesneg.

Selain kenaikan jenjang tersebut, pemerintah juga menyepakati pengalihan kedudukan kepegawaian guru menjadi pegawai pusat.

"Kemudian berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu," tambah Prasetyo.

Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya aspirasi yang masuk melalui DPR maupun pemerintah pusat. Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan guru secara cepat dan tepat.

"Saya kira itu yang dapat kami sampaikan. Sekali lagi terima kasih Pak Dasco. Ini karena memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensetneg. Nah, oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya," pungkasnya.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com