Suara.com - Umat Muslim di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang menjalankan ibadah puasa Ramadan 2025 perlu mengetahui jadwal buka puasa agar dapat berbuka tepat waktu.
Menyesuaikan waktu berbuka dengan imsakiyah yang telah ditetapkan menjadi bagian penting dalam menjalankan ibadah dengan sempurna.
Berikut adalah jadwal buka puasa dan imsakiyah untuk Kota Padang pada Sabtu, 8 Maret 2025, berdasarkan data resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI:
- Imsak: 05.01 WIB
- Subuh: 05.11 WIB
- Zuhur: 12.33 WIB
- Asar: 15.39 WIB
- Maghrib (berbuka): 18.36 WIB
- Isya: 19.44 WIB
Niat Berbuka Puasa
Sebelum berbuka, umat Muslim dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa sebagai wujud syukur kepada Allah SWT. Berikut salah satu doa berbuka yang umum diamalkan:
"Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthartu."
Artinya: "Ya Allah, untuk-Mu aku berpuasa, dan dengan rezeki-Mu aku berbuka."
Mengetahui jadwal buka puasa dan mengamalkan doa berbuka puasa dapat membantu umat Muslim di Kota Padang menjalankan puasa Ramadhan dengan lebih baik.
Deretan Hal yang Membatalkan Puasa
Berita Terkait
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
-
Sisa Material Banjir Bandang Masih Selimuti Kawasan Muara Batang Kuranji
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'