Gus Ipul Menjawab Isu Konspirasi Uang Muktamar NU Jombang: Bukan Kritik, Tapi Fitnah

Senin, 28 September 2026 | 18:08 WIB
Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan siniar Madilog garapan Forum Keadilan ke Dewan Pers, pada Senin (28/9/2026)
BACA 10 DETIK
  • Saifullah Yusuf melaporkan siniar Forum Keadilan ke Dewan Pers pada 28 September 2026.
  • Laporan dibuat karena siniar tersebut menyebarkan fitnah dan menabrak kode etik jurnalistik.
  • Pihak pelapor menuntut pencabutan video serta mempertimbangkan langkah hukum pidana bagi narasumber.

Suara.com - Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengadukan siniar Madilog garapan Forum Keadilan ke Dewan Pers, pada Senin (28/9/2026) atas dugaan penyebaran fitnah mengenai perputaran uang fantastis pada perhelatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) terakhir di Jombang, Jawa Timur.

Langkah tersebut diajukan langsung oleh Gus Ipul bersama tim penasihat hukumnya. Ia menilai tayangan bertanggal 12 dan 22 September itu dinilai menabrak kode etik jurnalistik tanpa adanya konfirmasi.

Ia menegaskan, tudingan perihal riswah dan korupsi itu telah mencemarkan nama baik para kiai serta mendelegitimasi muktamar yang telah terlaksana secara sah.

“Kami menghormati kritik, tapi tentu kami sangat menyesalkan kalau kemudian yang terjadi justru bukan kritik, tapi fitnah. Itu tentu merusak proses muktamar yang telah berjalan dengan baik, dan juga merusak nama-nama tertentu yang disebut di situ, seolah-olah melakukan suatu hal yang tidak dilakukan oleh yang disebut oleh narasumber. Jadi, ini perlu tabayyun,“ ujar Gus Ipul.

Kuasa hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, membeberkan bahwa aduan resmi ini mencakup dua tayangan video yang menyeret nama kliennya serta Rais Aam PBNU K.H. Miftachul Akhyar.

Anom menepis keras klaim sepihak narasumber terkait peredaran tas hitam berisi gepokan dolar hingga mobil Land Cruiser pengangkut uang tunai sebagai narasi konspiratif yang tidak berdasar fakta.

“Kami minta untuk mencabut tayangan itu,“ tegasnya.

Permohonan ke Dewan Pers tersebut diajukan murni atas nama personal Gus Ipul demi memulihkan hak individu, bukan mewakili lembaga kementerian ataupun organisasi kemasyarakatan.

Prabowo Subianto bersama para pengurus NU dalam Muktamar Nahdlatul Ulama [Setneg RI]

“Menurut norma hukumnya sendiri, kalau kaitan nanti dengan KUHP, itu pasti pribadi. Kaitan UU ITE pribadi, apalagi kaitan dengan Dewan Pers, pasti sangat personal,“ lanjut Anom.

Kendati mengutamakan mekanisme etika pers terhadap media penayang, pihak Gus Ipul memberi sinyalemen tegas untuk memperkarakan narasumber siniar tersebut ke ranah hukum pidana.

“Kami menempuh jalur media pers saja untuk aktor medianya. Tapi kalau untuk aktor pembicaranya, nanti lain lagi,“ kata Anom.

Rencana pemidanaan tersebut diamini oleh anggota tim penasihat hukum lainnya, Syamsul Huda, yang memandang adanya potensi pelanggaran delik pidana umum atas narasi fitnah yang telah terlanjur viral di masyarakat.

“Upaya hukum lain pasti nanti akan dipilih dan diambil sesuai dengan konteksnya,“ tandas Huda.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com