Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkapkan isi draf Rancangan Undang-Undang (RUU TNI) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Bahwa usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 menjadi 63 tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimum pensiun pada usia 65 tahun.
Dia menjelaskan, bahwa perwira tinggi berpangkat bintang empat sudah harus pensiun di usia 63 tahun, tetapi jika negara membutuhkan maka bisa diperpanjang satu tahun sebanyak dua kali.
"Jadi maksimum hanya 65 tahun selesai, iya (sudah diketok)," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Dia mencontohkan, misalnya ada seorang Panglima TNI dengan pangkat bintang empat sudah memasuki masa pensiun di usia 63 tahun. Namun pada tahun tersebut merupakan tahun pemilu, sehingga sosok Panglima TNI itu masih dibutuhkan negara.
"Sehingga dia dibutuhkan, tidak perlu mencari perwira tinggi atau Panglima TNI yang baru, ya sudah diperpanjang, jadi begitu," kata purnawirawan perwira tinggi TNI AD itu.
Adapun pada Undang-Undang tentang TNI yang belum diubah, pada Pasal 53 dijelaskan bahwa prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Sedangkan pada draf RUU, batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai dengan pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun pada 58 tahun.
Kemudian yang membedakan dalam RUU tersebut adalah usia pensiun bagi perwira tinggi diatur berbeda-beda dalam tiap tingkatannya. Untuk bintang 1 usia pensiunnya yakni 60 tahun, bintang 2 usia pensiun 61 tahun, bintang 3 usia pensiun 62 tahun, dan bintang 4 usia pensiun 63 tahun.
Ubah Tiga Pasal
Baca Juga: Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan isi dari tiga pasal yang diubah dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), berbeda dengan yang beredar di media sosial.
Menurut Dasco, hanya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut, yakni soal kedudukan TNI, usia pensiun, dan soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif.
Ia pun mengakui bahwa ada dinamika mengenai RUU TNI tersebut. "Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi 1 DPR RI," kata Dasco.
Dasco menjelaskan mengenai tiga perubahan pasal dalam RUU TNI, yakni pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapi dalam administrasinya," kata Dasco di komplek Parlemen, Senin.
Selain itu, pasal selanjutnya yang diubah, yakni Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Tetapi dalam draf yang dipaparkan Sekretariat Komisi I DPR RI, belum tercantum ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.
Berita Terkait
-
Kantor KontraS Diteror usai Geruduk Rapat RUU TNI, Dasco: Kalau Terganggu Laporkan Saja
-
Susul DPR, Istana Bantah Revisi UU TNI untuk Hidupkan Dwifungsi ABRI
-
Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik
-
Ernest Prakasa Tolak Keras RUU TNI, Takut Tragedi 1998 Terulang Lagi
-
Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura
-
UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS