Suara.com - Panitia Kerja (Panja) DPR RI sampai saat ini masih membahas soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
Pembahasan itu dilanjutkan setelah sebelumnya Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).
Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang sampai saat ini menjadi perhatian publik, antara lain yang mengatur soal jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dan perpanjangan usia pensiun.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang telah disahkan Panja pada Sabtu (15/3), dijelaskan RUU yang diusulkan pemerintah dalam dua pasal tersebut.
Berikut daftar usulan RUU yang diajukan pemerintah dan DPR yang dibahas dalam rapat Panja:
Pasal 47 tentang jabatan sipil
- RUU usulan inisiatif DPR
(Ayat 1)
Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Baca Juga: Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
(Ayat 2)
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi kementerian bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
- RUU usulan pemerintah
(Ayat 1)
Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Keterangan:
Reposisi ayat (2) menjadi ayat (1) dengan menghilangkan Dewan Ketahanan Nasional dan mengganti dengan Dewan Pertahanan Nasional, mengganti Sekretaris Militer Presiden menjadi Sekretariat Militer Presiden, menambahkan Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut sebagaimana yang sudah berjalan selama ini serta Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Jabatan JAMPIDMIL).
Berita Terkait
-
Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
-
Kisah Agus Harimurti Yudhoyono, Pure Blood Rela Pensiun Dini dari TNI Sebelum Ambil Jabatan Sipil
-
RUU TNI Geger! Dasco Bongkar Perbedaan Draf Asli Vs Viral di Medsos!
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
-
Denny Siregar Sindir Deddy Corbuzier yang Tuding Demo Rapat RUU TNI Ilegal: Makin Panjang Dagunya!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Warga Sudah Resah dan Gelisah, PKS Minta Pramono Tak Gegabah Normalisasi Kali Krukut
-
Insentif Dapur Makan Bergizi Gratis Rp6 Juta per Hari Bukan Anggaran Baru, Ini Penjelasan BGN
-
Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?
-
DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Gubernur Ahmad Luthfi Apresiasi TNI Atas Kontribusinya dalam Menjaga Ketahanan Pangan
-
Sutriah Bersyukur Jadi Peserta JKN: Manfaatnya Besar Sekali
-
Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Kenapa Prabowo Rehabilitasi 2 Guru di Luwu Utara? Ini Kasus yang Membelit Abdul Muis dan Rasnal