Suara.com - Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita.
Hal ini bertujuan membentuk keluarga yang harmonis dan menjalankan kehidupan sesuai syariat Islam.
Pernikahan dianggap sah jika memenuhi rukun pernikahan antara lain calon suami dan istri yang tidak terhalang mahram.
Adanya wali nikah untuk mempelai perempuan, dua orang saksi laki-laki yang adil dan hadir saat akad.
Ijab dari wali atau wakilnya dan qabul dari mempelai laki-laki atau wakilnya.
Syarat utama pernikahan dalam Islam meliputi kedua mempelai beragama Islam, tidak memiliki hubungan mahram.
Wali nikah yang memenuhi syarat (Muslim, laki-laki, baligh, berakal sehat, tidak sedang dalam keadaan ihram haji atau umrah.
Tidak ada paksaan dari kedua belah pihak, keduanya ridha menikah dan pelaksanaan ijab dan qabul secara sah.
Hukum Pernikahan dalam Islam
Pernikahan bisa bersifat wajib, sunnah, atau mubah tergantung kondisi individu, terutama terkait kemampuan menjaga diri dari perbuatan zina.
Secara keseluruhan, pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan sosial, tapi juga ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT yang harus dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat agar sah secara agama dan hukum.
Namun, dalam Islam ada tiga jenis pernikahan yang haram dalam Islam.
Berikut adalah tiga jenis pernikahan yang diharamkan dalam ajaran Islam beserta penjelasannya:
1. Nikah Syighar
Nikah syighar adalah pernikahan di mana seorang wali menikahkan putrinya atau saudarinya kepada seorang pria dengan syarat pria itu juga menikahkan putri atau saudarinya kepada wali tersebut, dan keduanya dilakukan tanpa pembayaran mahar.
Tag
Berita Terkait
-
Bolehkah Akad Nikah 2 Kali dalam Islam? Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya
-
Menjaga Tradisi Sangjit, Sangjit by Sinar Wijaya Hadir dengan Layanan Terintegrasi
-
Pasutri Pemilik WO di Jaktim Tipu Calon Pengantin, Modus Promo Murah di Instagram Terbongkar
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN