News / Nasional
Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:24 WIB
Cara perpanjangan SIM Online (play.google.com)

Cara Perpanjang SIM Online 2025

Langkah-langkah perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI sebagai berikut:

1.     Unduh dan Registrasi

·       Download aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store.

·       Daftarkan akun dengan nomor HP dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim via SMS.

·       Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan aplikasi.

2.     Pengisian Profil dan Verifikasi

·       Lengkapi profil dengan NIK, nama dan email.

·       Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Spesial Hari Kartini, Perpanjang SIM Gratis untuk ASN dan Wartawan Wanita di Balai Kota

·       Lakukan verifikasi e-KTP dengan foto liveness untuk memastikan identitas pemohon.

3.     Persiapan Dokumen Pendukung

·       Siapkan e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan diatas kertas putih, dan pas foto berlatar biru.

·       Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser.

4.     Pengajuan Perpanjangan SIM

·       Masuk ke aplikasi Digital Korlantas dan pilih menu SIM.

·       Pilih opsi Perpanjangan SIM dan unggah dokumen yang diminta.

·       Pilih Satpas penerbit dan masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan ditolak.

·       Tentukan metode pengiriman SIM: ambil langsung atau dikirim melalui POS Indonesia.

5.     Pembayaran dan Konfirmasi

·       Lakukan pembayaran melalui Virtual Account BNI sesuai nomor rekening yang tercantum.

·       Pantau status transaksi di menu TRANSAKSI dalam aplikasi.

·       Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik PERBARUI untuk mendigitalisasi SIM baru.

Untuk estimasi waktu perpanjangan SIM ini membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari jumlah antrean di Satpas. Selain itu, jika pemohon memilih pengiriman via POS Indonesia, maka waktu pengiriman juga perlu diperhitungkan.

Disarankan mengajukan perpanjangan sebelum pukul 15.00 WIB, karena permohonan setelah jam tersebut akan diproses keesokan harinya. Satpas beroperasi dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 – 15.00 Waktu setempat.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

1.     SIM A  : Rp 80.000

2.     SIM B I : Rp 80.000

3.     SIM B II : Rp 80.000

4.     SIM C : Rp 75.000

5.     SIM C I : Rp 75.000

6.     SIM C II : Rp 75.000

7.     SIM D : Rp 30.000

8.     SIM D I : Rp 30.000

Pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk tambahan tes Kesehatan dan tes psikologi. Biaya tes psikologi berkisar Rp 37.500, kemudian untuk biaya tes RIKKES Jasmani sesuai dengan tarif masing-masing klinik.

Kontributor : Kanita

Load More