Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) selama menjabat pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa.
“Ada berapa PI selama saudara menjabat yang langsung saudara tanda tangan terkait dengan penugasan gula ini?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
“Saat itu saya tidak hitung, saya tidak memonitor atau tracking spesifik ya, tapi setelah pemeriksaan tahun lalu oleh Kejaksaan, kemudian oleh tim penasihat hukum saya, dihitung katanya ada 21 izin impor yang diterbitkan di saat masa jabatan saya sebagai Menteri Perdagangan,” sahut Tom.
Tom mengaku tidak ingat dari 21 izin impor itu, berapa yang langsung dia tandatangani. Meski begitu, dia mengatakan persetujuan impor dilakukan untuk mengatasi stok gula yang menipis.
“Dari 21 PI yang saudara terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?” tanya jaksa lagi.
“Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh bapak Presiden (Joko Widodo),” tandas Tom.
Dakwaan Jaksa
Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp 515,4 miliar (Rp 515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Baca Juga: Percayai Beathor soal Bunker di Solo, Amien Rais: Saya Punya Nasihat Agar Jokowi Tebus Dosanya!
Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp 578,1 miliar (Rp 578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).
Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, dan Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry,
Selain itu, Tom Lembong juga disebut memberikan izin kepada Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.
“Mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Pada 2015, lanjut jaksa, Tom Lembong memberikan Surat Pengakuan sebagai Importir Produsen GKM kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.
Berita Terkait
-
Percayai Beathor soal Bunker di Solo, Amien Rais: Saya Punya Nasihat Agar Jokowi Tebus Dosanya!
-
Tudingan Beathor ke Jokowi Dinilai Keji, Hensa: Masa UGM Nyetak Ijazah di Pasar Pramuka? Itu Bahaya!
-
Heboh Pedagang Mainan Sempat Ngamuk usai Dagangan Diborong Verrel Bramasta, Endingnya Begini!
-
Viral Detik-detik Polisi Gerebek Pesta Gay di Puncak Bogor, Puluhan Pria Tertangkap Telanjang Bulat!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah