News / Nasional
Senin, 15 September 2025 | 16:21 WIB
Kuasa hukum YouTuber Resbobb, Nurwidiatmo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha menolak damai terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
  • Azizah melaporkan Youtuber Resbobb dan Bigmo terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
  • Azizah diisukan berselingkuh hingga berhubungan badan dengan mantan kekasihnya.
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Bareskrim Polri mendadak menghentikan pemeriksaan terhadap Adimas Firdaus alias Resbobb, YouTuber sekaligus pemilik akun TikTok @ibaratbradprittt.

Kuasa hukum Resbobb, Nurwidiatmo menyebut pemeriksaan kliennya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha, istri pesepakbola Pratama Arhan tersebut harus dihentikan dan ditunda karena alasan sakit.

"Tadi sudah dimintai keterangan, belum semuanya karena kebetulan lagi sakit, jadi ditunda minggu depan," jelas Nurwidiatmo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Selain Resbobb, Bareskrim Polri hari ini juga turut memeriksa YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Pemilik akun YouTube @Niceguymo tersebut tiba di Bareskrim Polri pukul 13.18 WIB. Hingga kekinian proses pemeriksaan masih berlangsung.

Tolak Damai

Azizah Salsha melaporkan Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/8/2025) lalu.

Dalam laporan yang tergistrasi dengan Nomor: LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri itu, Azizah melaporkan Resbobb dan Bigmo terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah.

Kuasa hukum Azizah, Anandya Dipo Pratama saat itu mengatakan, Resbobb dan Bigmo dilaporkan selaku pemilik akun TikTok @ibaratbratpittt dan akun YouTube @Niceguymo yang diduga telah memfitnah Azizah berselingkuh hingga berhubungan badan dengan mantan kekasihnya.

"Jadi kami melaporkan ini untuk memberi efek jera, agar masyarakat juga lebih bijak dalam bersosial media. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya," kata Dipo di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Baca Juga: Bareskrim Pertemukan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Ini, Kasus Berujung Damai?

Dalam perkara ini Azizah selaku pelapor mempersangkakan Resbobb dan Bigmo dengan Pasal 45 Ayat 4 dan Ayat 6 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Ancaman hukumannya itu 4 tahun," jelas Dipo.

Sementara Azizah memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum ini hingga ke persidangan. Sekalipun ia mengaku telah menerima permohonan maaf Resbobb dan Bigmo.

"Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jerak saja karena sudah satu tahun terus-terusan kayak gini ini ternyata belum berhenti-berhenti juga," tegas Azizah.

Load More