-
Eks Dirut Asabri Adam Damiri ajukan PK, sebut putusan 20 tahun penjara tidak adil.
-
Ia berdalih telah delegasikan wewenang investasi kepada direktur yang lebih ahli.
-
Tim hukum ajukan 8 bukti baru, termasuk data keuntungan perusahaan di eranya.
Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, merasa putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi tidak adil. Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia berdalih bahwa kewenangan investasi telah ia delegasikan kepada direktur investasi dan keuangan.
"Saya ini militer, disuruh menangani investasi dan obligasi, tentu tidak mudah. Makanya saya berikan kepada ahlinya melalui pendelegasian wewenang," kata Adam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).
Adam menegaskan, pendelegasian tersebut sah menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan aturan itu, tanggung jawab hukum seharusnya beralih kepada pejabat yang menerima delegasi.
Delapan Novum Baru Diajukan
Dalam sidang PK sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mengajukan delapan bukti baru (novum), di antaranya:
- Laporan Keuangan RUPS 2011–2015: Menunjukkan bahwa di masa kepemimpinan Adam Damiri, PT Asabri justru terus mencatatkan keuntungan dan membayar dividen kepada negara.
- Mutasi Rekening Pribadi: Membuktikan bahwa uang yang dimilikinya bukan berasal dari PT Asabri, melainkan dari pinjaman pribadi dan keuntungan saham lain.
- Data Portofolio Saham: Menunjukkan bahwa saham-saham yang dianggap merugi dalam dakwaan sebenarnya tidak hilang, masih dimiliki PT Asabri, dan bahkan beberapa di antaranya telah dijual dengan keuntungan.
Penasihat hukum Adam, Deolipa Yumara, menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Ia menyoroti bahwa kliennya yang kini berusia 76 tahun dibebankan kerugian negara senilai Rp22,78 triliun, padahal kerugian yang dituduhkan pada masa jabatannya hanya sekitar Rp2,6 triliun dan aset sahamnya masih ada.
"Kita sepakat korupsi harus diberantas, tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor," kata Deolipa.
Tim kuasa hukum juga merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama, termasuk Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri 2016–2020) dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019).
Baca Juga: Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kapal Pesir Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan
-
Ayah, Aku Hanya Ingin Didengar
-
Perjuangan Kang Edai di Kemiren, Merajut Asa Bersama Desa Sejahtera Astra
-
Lebih dari Sekadar Kopi dan Hujan: Membedah Makna Spiritual Lirik Bersenja Gurau
-
Persija Jakarta Uji Kekuatan 2 Tim Thailand, Bukan Lawan Sembarangan
-
Apa Penyebab Bedak Cakey dan Crack di Garis Senyum? Ini 5 Cara Mengatasinya
-
Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026
-
Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan
-
8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa