News / Metropolitan
Minggu, 23 November 2025 | 15:02 WIB
ilustrasi narkotika jenis sabu - shutterstock
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menangkap dua pengedar sabu berinisial AK dan TS di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, pada Sabtu (22/11/2025).
  • Polisi berhasil menyita total 1 kilogram sabu yang telah dikemas dalam 12 paket bungkus teh Cina.
  • Selain narkotika, turut diamankan barang bukti pendukung transaksi seperti timbangan dan alat pengemasan lainnya.

Suara.com - Polda Metro Jaya meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, pada Sabtu (22/11/2025) kemarin.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, AKP Edy Lestari, mengatakan kedua tersangka berinisial AK dan TS. Keduanya ditangkap dari sebuah kamar kos.

“Kami mengamankan dua tersangka berinisial AK dan TS di wilayah Pondok Gede, Bekasi,” kata Edy Lestari, dalam keterangannya, Minggu (23/11/2025).

Dari lokasi penangkapan tersebut, Edy menyebut jika aparat kepolisian menyita sebanyak 12 paket sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh Cina.

Total, barang haram yang disita dari kedua pengedar tersebut seberat 1 kilogram sabu.

“Dari tangan pelaku, kita mengamankan 1 kilogram sabu,” lanjutnya.

Selain sabu, petugas juga menyita plastik klip, timbangan, ponsel, serta perlengkapan lain untuk melakukan pengemasan.

Saat ini kedua pengedar sedang dilakukan pendalaman terkait kepemilikan narkoba tersebut di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI

Load More