-
Empat ASN menggugat surat perintah mutasi dari Kepala BNN ke PTUN Jakarta.
-
Mutasi dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian.
-
ASN minta PTUN batalkan surat perintah dan penempatan pada jabatan baru mereka.
Suara.com - Empat Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Badan Narkotika Nasional/BNN secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Surat Perintah (Sprin) mutasi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto, karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Keempat ASN tersebut adalah Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Allfi Faradi, dan Agung Suseno. Melalui kuasa hukum mereka, Rando Vittoro Hasibuan, mereka meminta agar PTUN membatalkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025.
Menurut Rando, surat perintah yang memutasi 17 pegawai, termasuk kliennya, diterbitkan tanpa dasar administratif yang sah dan mekanisme kepegawaian yang semestinya.
“Pelaksanaannya tidak sesuai tata cara administrasi kepegawaian, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan, terutama bagi mereka yang dimutasi ke jabatan baru di tingkat provinsi,” ujar Rando dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025).
Gugatan ini diajukan setelah serangkaian upaya administratif yang ditempuh tidak mendapat respons memadai dari pihak BNN. Upaya tersebut antara lain pengajuan surat keberatan kepada Kepala BNN pada 25 September 2025, permohonan kajian legalitas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 September 2025, hingga permohonan pencabutan Sprin pada 13 Oktober 2025.
“Kami sudah mendatangi langsung kantor BNN Pusat untuk menanyakan tindak lanjut, namun hingga kini belum ada sikap atau keputusan resmi,” tambahnya.
Dalam gugatannya, para ASN berpegang pada Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai, yang menyatakan bahwa penempatan jabatan baru harus dilakukan melalui mekanisme mutasi yang jelas.
“Karena penempatan jabatan baru ini tidak dilakukan dengan tata cara dan mekanisme mutasi, maka surat perintah tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Rando.
Melalui gugatan ini, mereka memohon kepada majelis hakim PTUN untuk menyatakan surat perintah tersebut tidak sah dan meminta agar mutasi terhadap keempat ASN dibatalkan, setidaknya hingga mereka genap dua tahun menjabat pada September 2026.
Baca Juga: BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu