-
Empat ASN menggugat surat perintah mutasi dari Kepala BNN ke PTUN Jakarta.
-
Mutasi dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur administrasi kepegawaian.
-
ASN minta PTUN batalkan surat perintah dan penempatan pada jabatan baru mereka.
Suara.com - Empat Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Badan Narkotika Nasional/BNN secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Surat Perintah (Sprin) mutasi yang dikeluarkan oleh Kepala BNN, Irjen Suyudi Ario Seto, karena dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Keempat ASN tersebut adalah Irwan Affandi, Mahfud Syahrudin Latif, Allfi Faradi, dan Agung Suseno. Melalui kuasa hukum mereka, Rando Vittoro Hasibuan, mereka meminta agar PTUN membatalkan Surat Perintah Nomor Sprin/3478/IX/KA/KP.03.00/2025/BNN tertanggal 2 September 2025.
Menurut Rando, surat perintah yang memutasi 17 pegawai, termasuk kliennya, diterbitkan tanpa dasar administratif yang sah dan mekanisme kepegawaian yang semestinya.
“Pelaksanaannya tidak sesuai tata cara administrasi kepegawaian, sehingga menimbulkan keresahan dan kebingungan, terutama bagi mereka yang dimutasi ke jabatan baru di tingkat provinsi,” ujar Rando dalam siaran persnya, Selasa (11/11/2025).
Gugatan ini diajukan setelah serangkaian upaya administratif yang ditempuh tidak mendapat respons memadai dari pihak BNN. Upaya tersebut antara lain pengajuan surat keberatan kepada Kepala BNN pada 25 September 2025, permohonan kajian legalitas kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 26 September 2025, hingga permohonan pencabutan Sprin pada 13 Oktober 2025.
“Kami sudah mendatangi langsung kantor BNN Pusat untuk menanyakan tindak lanjut, namun hingga kini belum ada sikap atau keputusan resmi,” tambahnya.
Dalam gugatannya, para ASN berpegang pada Peraturan Kepala BNN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Mutasi Pegawai, yang menyatakan bahwa penempatan jabatan baru harus dilakukan melalui mekanisme mutasi yang jelas.
“Karena penempatan jabatan baru ini tidak dilakukan dengan tata cara dan mekanisme mutasi, maka surat perintah tersebut cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” tegas Rando.
Melalui gugatan ini, mereka memohon kepada majelis hakim PTUN untuk menyatakan surat perintah tersebut tidak sah dan meminta agar mutasi terhadap keempat ASN dibatalkan, setidaknya hingga mereka genap dua tahun menjabat pada September 2026.
Baca Juga: BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
KPK Klarifikasi, Tidak Ada Penggeledahan Mobil Plt Gubernur dan Sekda Riau
-
Penampakan Gunung Sampah di Kolong Tol Wiyoto Wiyono, Baru Ditangani Setelah Diberitakan
-
Bergerak ke Sulsel dan Kaltim, KPK Sudah Periksa 350 Biro Travel dalam Kasus Haji
-
Suasana Rapat RUU Hak Cipta di DPR Mencair, Ketua Baleg Minta Ariel Noah Bernyanyi
-
Kapasitas, Bukan Politik: Dua Alasan Utama di Balik Penunjukan Arif Satria Sebagai Kepala BRIN
-
Beraksi Siang Bolong! Jambret Bersenjata di Bekasi Gagal Rampas Rp450 Juta Usai Kepergok Warga
-
Undang Piyu Padi hingga Ariel Noah, Baleg DPR RI Lakukan Harmonisasi Revisi UU Hak Cipta
-
Pengamat Sebut Pergantian Kepala BRIN Berisiko Ganggu Hubungan Politik Prabowo dan Megawati
-
Pramono Dukung Penuh Penggeledahan Sudin PPKUKM Jaktim: Tidak Ada Menahan-Nahan Sama Sekali!