- Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan tabungan jangka panjang bagi pekerja di Indonesia yang bersumber dari iuran bulanan.
- Peserta dapat mengecek saldo JHT tanpa aplikasi melalui layanan SMS, WhatsApp, call center, maupun kunjungan ke kantor cabang.
- Dana JHT memberikan perlindungan finansial berupa uang tunai bagi peserta yang pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami kondisi tertentu.
Suara.com - Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi kebutuhan penting bagi pekerja, terutama untuk memastikan besaran tabungan jangka panjang mereka. Informasi ini juga kerap dicari tanpa harus mengunduh aplikasi tambahan di ponsel.
Di tengah keterbatasan akses internet atau kapasitas perangkat, banyak peserta mencari cara yang lebih praktis. Untungnya, ada beberapa metode resmi yang tetap bisa digunakan tanpa aplikasi.
Saldo yang dicek umumnya berasal dari program Jaminan Hari Tua atau JHT. Program ini menjadi salah satu manfaat utama bagi pekerja formal di Indonesia.
Dengan mengetahui saldo secara berkala, kamu bisa merencanakan keuangan lebih matang. Termasuk untuk kebutuhan pensiun atau kondisi darurat tertentu.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan jangka panjang bagi pekerja.
Manfaat program JHT berupa uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran yang telah dibayarkan peserta ditambah hasil pengembangannya.
Dana ini diberikan sekaligus kepada peserta ketika memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai usia 56 tahun atau tidak lagi bekerja.
Selain itu, JHT juga bisa dicairkan saat peserta mengalami pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Darimana Sumber JHT?
Saldo JHT berasal dari iuran bulanan sebesar 5,7 persen dari upah pekerja. Iuran tersebut ditanggung bersama oleh pekerja sebesar 2 persen dan perusahaan sebesar 3,7 persen.
Baca Juga: Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
Selain iuran, saldo juga berkembang melalui hasil investasi dengan rata-rata pengembangan sekitar 5 persen per tahun.
Dana ini dikelola dalam berbagai instrumen investasi seperti obligasi dan surat berharga lainnya di pasar efek.
Manfaat JHT
Manfaat utama JHT adalah memberikan perlindungan finansial dalam bentuk dana tunai ketika peserta tidak lagi aktif bekerja. Dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun atau saat kehilangan pekerjaan.
Selain pencairan penuh, peserta juga dapat mengambil sebagian saldo JHT untuk kebutuhan tertentu. Misalnya, maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun dan maksimal 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.
Namun, pencairan sebagian ini hanya bisa dilakukan jika masa kepesertaan telah mencapai minimal 10 tahun dan hanya dapat dilakukan satu kali.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi
Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengecek saldo JHT tanpa aplikasi:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS