Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sering menjadi situasi yang membingungkan sekaligus merugikan bagi pekerja. Tidak hanya kehilangan penghasilan, banyak karyawan juga tidak mengetahui langkah apa yang harus diambil setelah diberhentikan.
Padahal, pemerintah telah menyediakan program perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa membantu pekerja bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.
Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja perlu memahami cara melaporkan PHK dengan benar. Tanpa prosedur yang tepat, klaim JKP bisa tertunda atau bahkan tidak diproses. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara lapor PHK sepihak sekaligus manfaat yang bisa kamu dapatkan.
JKP merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memberikan perlindungan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan.
Peserta yang berhak menerima JKP adalah pekerja dengan status hubungan kerja formal (PKWT maupun PKWTT) yang terdaftar aktif dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, PHK yang terjadi harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bukan karena pengunduran diri sukarela atau pelanggaran berat tertentu.
Cara Lapor PHK Sepihak untuk Klaim JKP
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kamu memiliki bukti PHK. Dokumen ini bisa berupa surat PHK resmi dari perusahaan, perjanjian kerja, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir. Jika PHK dilakukan secara sepihak tanpa surat resmi, kamu tetap bisa mengumpulkan bukti seperti email, pesan, atau saksi sebagai pendukung.
Setelah itu, lakukan pelaporan melalui platform resmi pemerintah. Salah satu cara paling umum adalah melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, khususnya layanan SIAPkerja. Di sana, kamu bisa membuat akun, melengkapi data diri, serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Selain melalui SIAPkerja, klaim JKP juga bisa dilakukan melalui aplikasi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan identitas dan riwayat pekerjaanmu agar proses verifikasi berjalan lancar.
Setelah pengajuan dilakukan, pihak terkait akan melakukan verifikasi data. Jika disetujui, kamu akan mulai menerima manfaat JKP sesuai ketentuan. Penting untuk diingat bahwa pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah PHK agar hak kamu tidak hangus atau terlambat diproses.
Baca Juga: DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
Manfaat JKP yang Bisa Didapatkan
Salah satu manfaat utama JKP adalah uang tunai bulanan. Bantuan ini diberikan selama maksimal enam bulan dengan skema tertentu, biasanya persentase dari gaji terakhir. Tujuannya adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi.
Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan akses informasi lowongan kerja. Melalui sistem SIAPkerja, kamu bisa mencari peluang kerja baru yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman. Fitur ini mempermudah proses pencarian kerja tanpa harus mencari dari nol.
Manfaat lainnya adalah pelatihan kerja gratis. Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar lebih kompetitif di pasar kerja. Pelatihan bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung program yang tersedia. Dengan mengikuti pelatihan, peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru bisa meningkat secara signifikan.
Tidak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan karier, mulai dari pembuatan CV hingga simulasi wawancara kerja. Ini menjadi nilai tambah yang sangat membantu, terutama bagi pekerja yang sudah lama tidak mencari pekerjaan baru.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera
-
Prabowo Instruksikan RUU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini: Harus Berpihak kepada Buruh!
-
rabowo Ultimatum Aplikator Ojol: Potongan Harus di Bawah 10 Persen atau Angkat Kaki dari Indonesia
-
Prabowo Teken Perpres 27: Aplikator Cuma Boleh Potong 8 Persen, Ojol Berhak 92 Persen Pendapatan
-
Aung San Suu Kyi Pindah ke Tahanan Rumah Saat Krisis Politik Myanmar
-
May Day 2026 di DPR: Massa Diwarnai Ibu-Ibu Bawa Anak, Ikut Suarakan Nasib Lahan Tergusur
-
Jejak Sejarah Unhas, Kampus Pertama di Indonesia yang Kelola Dapur Makan Bergizi Gratis
-
Demo May Day di DPR: Lalu Lintas Palmerah Ramai Lancar, Belum Terlihat Pergerakan Massa Buruh
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan