Suara.com - Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sering menjadi situasi yang membingungkan sekaligus merugikan bagi pekerja. Tidak hanya kehilangan penghasilan, banyak karyawan juga tidak mengetahui langkah apa yang harus diambil setelah diberhentikan.
Padahal, pemerintah telah menyediakan program perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa membantu pekerja bertahan secara finansial sambil mencari pekerjaan baru.
Namun, untuk mendapatkan manfaat tersebut, pekerja perlu memahami cara melaporkan PHK dengan benar. Tanpa prosedur yang tepat, klaim JKP bisa tertunda atau bahkan tidak diproses. Berikut penjelasan lengkap mengenai cara lapor PHK sepihak sekaligus manfaat yang bisa kamu dapatkan.
JKP merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja yang mengalami PHK. Program ini memberikan perlindungan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan untuk membantu pekerja kembali mendapatkan pekerjaan.
Peserta yang berhak menerima JKP adalah pekerja dengan status hubungan kerja formal (PKWT maupun PKWTT) yang terdaftar aktif dan iurannya dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, PHK yang terjadi harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk bukan karena pengunduran diri sukarela atau pelanggaran berat tertentu.
Cara Lapor PHK Sepihak untuk Klaim JKP
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan kamu memiliki bukti PHK. Dokumen ini bisa berupa surat PHK resmi dari perusahaan, perjanjian kerja, atau bukti lain yang menunjukkan bahwa hubungan kerja telah berakhir. Jika PHK dilakukan secara sepihak tanpa surat resmi, kamu tetap bisa mengumpulkan bukti seperti email, pesan, atau saksi sebagai pendukung.
Setelah itu, lakukan pelaporan melalui platform resmi pemerintah. Salah satu cara paling umum adalah melalui situs Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, khususnya layanan SIAPkerja. Di sana, kamu bisa membuat akun, melengkapi data diri, serta mengunggah dokumen yang diperlukan.
Selain melalui SIAPkerja, klaim JKP juga bisa dilakukan melalui aplikasi atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan identitas dan riwayat pekerjaanmu agar proses verifikasi berjalan lancar.
Setelah pengajuan dilakukan, pihak terkait akan melakukan verifikasi data. Jika disetujui, kamu akan mulai menerima manfaat JKP sesuai ketentuan. Penting untuk diingat bahwa pelaporan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah PHK agar hak kamu tidak hangus atau terlambat diproses.
Baca Juga: DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?
Manfaat JKP yang Bisa Didapatkan
Salah satu manfaat utama JKP adalah uang tunai bulanan. Bantuan ini diberikan selama maksimal enam bulan dengan skema tertentu, biasanya persentase dari gaji terakhir. Tujuannya adalah membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama masa transisi.
Selain uang tunai, peserta juga mendapatkan akses informasi lowongan kerja. Melalui sistem SIAPkerja, kamu bisa mencari peluang kerja baru yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman. Fitur ini mempermudah proses pencarian kerja tanpa harus mencari dari nol.
Manfaat lainnya adalah pelatihan kerja gratis. Program ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan pekerja agar lebih kompetitif di pasar kerja. Pelatihan bisa dilakukan secara online maupun offline, tergantung program yang tersedia. Dengan mengikuti pelatihan, peluang untuk mendapatkan pekerjaan baru bisa meningkat secara signifikan.
Tidak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan pendampingan karier, mulai dari pembuatan CV hingga simulasi wawancara kerja. Ini menjadi nilai tambah yang sangat membantu, terutama bagi pekerja yang sudah lama tidak mencari pekerjaan baru.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru
-
Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan
-
Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi
-
Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak