- Advokat David Tobing menggugat MPR RI ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakadilan penilaian Lomba Cerdas Cermat 2026.
- Gugatan resmi didaftarkan pada 12 Mei 2026 dengan menyeret empat pihak, termasuk Ketua MPR RI dan juri.
- Pimpinan MPR RI berkomitmen bersikap kooperatif dan akan mempelajari dokumen gugatan tersebut setelah menerimanya secara resmi.
Suara.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menanggapi adanya kabar gugatan hukum yang dilayangkan oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut diketahui berkaitan dengan insiden penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang sempat viral.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum menerima informasi detail secara resmi mengenai pendaftaran gugatan tersebut.
Namun, ia memastikan pihak MPR akan kooperatif dan melihat substansi permasalahan yang dipersoalkan.
"Saya belum mendengar," ujar Muzani saat dikonfirmasi oleh awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Muzani menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut untuk memahami poin-poin keberatan yang diajukan oleh penggugat sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," imbuhnya.
Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah juga menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media.
Siti menekankan bahwa Sekretariat Jenderal MPR akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu setelah dokumen gugatan diterima secara resmi.
Baca Juga: Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang
"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah singkat.
Sebelumnya, kasus kontroversial dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 resmi menempuh jalur hukum.
Advokat David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami oleh peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.
Gugatan ini tidak main-main. David Tobing menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga praktisi acara.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani didudukkan sebagai Tergugat I, sementara dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI), masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III.
Selain itu, Master of Ceremony alias MC Shindy Lutfiana juga diseret sebagai Tergugat IV.
Berita Terkait
-
Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture'
-
Perlukah VAR di LCC MPR RI? Belajar dari Insiden Kecurangan yang Terekam Live
-
Rekan Seprofesi Bedah Kesalahan Shindy Lutfiana MC Cerdas Cermat MPR, Argumentasinya Menohok
-
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci
-
Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?
-
Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri
-
Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen
-
Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut