News / Nasional
Rabu, 13 Mei 2026 | 16:30 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani memutuskan mengadakan pertandingan ulang Lomba Cerdas Cermat di Kalimantan Barat akibat polemik penilaian. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Advokat David Tobing menggugat MPR RI ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ketidakadilan penilaian Lomba Cerdas Cermat 2026.
  • Gugatan resmi didaftarkan pada 12 Mei 2026 dengan menyeret empat pihak, termasuk Ketua MPR RI dan juri.
  • Pimpinan MPR RI berkomitmen bersikap kooperatif dan akan mempelajari dokumen gugatan tersebut setelah menerimanya secara resmi.

Suara.com - Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menanggapi adanya kabar gugatan hukum yang dilayangkan oleh advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut diketahui berkaitan dengan insiden penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang sempat viral.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengaku belum menerima informasi detail secara resmi mengenai pendaftaran gugatan tersebut.

Namun, ia memastikan pihak MPR akan kooperatif dan melihat substansi permasalahan yang dipersoalkan.

"Saya belum mendengar," ujar Muzani saat dikonfirmasi oleh awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Muzani menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu perkembangan lebih lanjut untuk memahami poin-poin keberatan yang diajukan oleh penggugat sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Ya, nanti kita lihat gugatannya apa yang digugat dan apa pokok permasalahannya," imbuhnya.

Senada dengan Muzani, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah juga menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media.

Siti menekankan bahwa Sekretariat Jenderal MPR akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu setelah dokumen gugatan diterima secara resmi.

Baca Juga: Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang

"Ah, ini juga, kami baru terinfo, jadi nanti akan kami pelajari dulu," kata Siti Fauziah singkat.

Sebelumnya, kasus kontroversial dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 resmi menempuh jalur hukum.

Advokat David Tobing secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Mei 2026, sebagai respons atas dugaan ketidakadilan penilaian yang dialami oleh peserta didik asal SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra.

Gugatan ini tidak main-main. David Tobing menyeret empat pihak sebagai tergugat, mulai dari pimpinan lembaga hingga praktisi acara.

Ketua MPR RI Ahmad Muzani didudukkan sebagai Tergugat I, sementara dua pejabat yang bertindak sebagai juri, yakni Dyastasita Widya Budi (Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Setjen MPR RI) dan Indri Wahyuni (Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI), masing-masing menjadi Tergugat II dan Tergugat III.

Selain itu, Master of Ceremony alias MC Shindy Lutfiana juga diseret sebagai Tergugat IV.

Load More