- Pakar hukum mendesak KPK segera memeriksa Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, terkait dugaan suap Blueray Cargo.
- Nama Djaka tercantum dalam surat dakwaan persidangan sebagai penerima aliran dana suap untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor.
- KPK sedang mendalami kasus suap importasi yang berawal dari operasi tangkap tangan terhadap enam tersangka pada Februari 2026.
Suara.com - Sejumlah pihak mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) untuk memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap perusahaan kargo bernama Blueray Cargo.
Pemberian uang dari Blueray untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor dari pengawasan kepabeanan ini menyeret nama Djaka karena disebut dalam dakwaan persidangan.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih berpendapat, nama Dirjen itu tidak sekadar disebutkan begitu saja dalam persidangan, tetapi nama tersebut sudah masuk di dalam surat dakwaan.
"Bagaimana sebetulnya kerja KPK? Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak?" ujarnya akhir pekan ini, di Jakarta.
Menurut Yenti, penyebutan nama Dirjen Djaka Budhi ini mengerikan dan menyedihkan. Kecuali jika saksi tiba-tiba menyebutkan nama secara spontan, itu pun hakim bisa memerintahkan untuk dipanggil, karena fakta di persidangan itu sangat penting.
"Apalagi dalam kasus ini, namanya sudah ada dalam surat dakwaan. Jadi, nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa (nama tersebut) kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi? Harusnya setidaknya dipanggil sebagai saksi, karena di surat dakwaan namanya sudah tertulis jelas. Itu kan aneh. Kalau sudah di tahap persidangan begini, kita boleh menanyakan transparansinya; selama ini bagaimana proses outflow-nya?" tanya Yenti heran.
Menurutnya, sudah sangat mendesak KPK memeriksa Djaka, bahkan seharusnya diperiksa sejak awal karena namanya sudah ada di dalam surat dakwaan.
Ia juga mempertanyakan Jaksa KPK yang mendakwa tanpa melakukan konfirmasi kepada orang yang namanya disebutkan, minimal sebagai saksi.
Selain itu, lanjut Yenti, Menteri Keuangan semestinya bisa menjalankan fungsi pengawasannya, karena memiliki bagian hukumnya sendiri. Terlebih, lanjut dia, Bea Cukai memiliki penyidiknya sendiri.
Baca Juga: Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
"Oke, mungkin Menterinya (Purbaya) tidak paham tentang hukum karena latar belakangnya adalah orang keuangan dan teknik finansial, tapi tentu secara awam saja beliau harus tahu, ini Dirjennya sudah dinyatakan dalam surat dakwaan, dan kemudian kalau tidak salah, sudah menerima aliran dana berapa kali begitu," jelas Yenti.
Harusnya, lanjut dia, jika memang Menkeu mau bersih-bersih, Dirjen Djaka bisa diberhentikan dulu atau di-non-job-kan.
Ia menilai tidak layak pimpinan yang sudah disebutkan seperti ini, tapi tugas dan kewenangannya tetap berjalan. Sehingga membuat preseden buruk dan tidak baik bagi institusi.
"Bagi Dirjen tersebut, kalau ia merasa tidak bersalah, ya dia harus menyeriusi kasusnya. Namanya disebut loh, ini masalah harga diri. Jadi harus konsentrasi dulu di kasusnya. Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut; sudah dibacakan di surat dakwaan, kok diperiksa saja tidak? Diapakan saja selama ini?" kata Yenti.
Senada, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi mengatakan meskipun Jaksa KPK harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, namun sepatutnya Dirjen Djaka dipanggil untuk diperiksa.
"Karena pasti ada bukti-bukti yang sudah mengarah, untuk memudahkan kepentingan pemeriksaan sebaiknya di non aktifkan dulu," jelasnya.
Berita Terkait
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Daftar Brand yang Paling Sering Masuk Keranjang Belanja Warga Indonesia
-
Kenapa Harga Pemain EA FC 26 Naik-Turun Setiap Pekan? Ini Polanya
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Statistik Apik Youri Tielemans, Pengganti Casemiro yang Lebih Efisien untuk MU
-
Purbaya Jamin Kopdes Merah Putih Pasti Untung, Asal Tak Dikorupsi
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Demi Selamatkan Hukum, Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Diusulkan Masuk Kabinet Prabowo
-
Aisyah Aqilah 'Siksa' Emosi demi Sajen Satu Suro: Lebih Melelahkan dari Teror Horor
-
Presiden FIFA Kirim Pesan ke Lionel Messi Cs usai Argentina ke Final Piala Dunia 2026, Apa Isinya?