- KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026 untuk mencegah korupsi dalam penerimaan siswa baru.
- Lembaga tersebut menemukan berbagai praktik penyimpangan seperti pungutan liar, manipulasi data domisili, hingga penyalahgunaan wewenang di berbagai sekolah.
- Surat edaran ini mewajibkan pemangku kepentingan memperketat pengawasan internal guna memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan, lembaga antirasuah tersebut masih menemukan berbagai praktik menyimpang, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga fenomena "titipan" calon siswa yang mencederai keadilan pendidikan.
Sebagai langkah konkret, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa regulasi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen pendidikan.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam identifikasinya, KPK membeberkan sejumlah modus pungli yang kerap membebani orang tua murid, di antaranya biaya daftar ulang yang tidak resmi, permintaan "uang bangku", hingga instruksi pembelian atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Tak hanya persoalan uang, manipulasi data juga menjadi sorotan utama. KPK menemukan adanya rekayasa domisili atau alamat tempat tinggal agar calon siswa dapat lolos melalui jalur zonasi. Selain itu, terdapat temuan mengenai penyalahgunaan jalur afirmasi hingga perubahan daftar nama siswa yang diterima di luar prosedur resmi.
Di sisi lain, KPK menyoroti aspek malaadministrasi yang masih kerap terjadi. Beberapa masalah teknis yang ditemukan meliputi ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga rawan terjadi kongkalikong.
Melalui Surat Edaran tersebut, KPK menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan internal. Integritas dalam SPMB dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan hak-hak pendidikan para siswa.
Baca Juga: KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
Berita Terkait
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Makin Menggila Usai Amerika Serikat dan Iran Perang Lagi
-
Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT
-
Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos
-
Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI
-
Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
-
Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT
-
Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005
-
DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan
-
BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
-
Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia