- KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026 untuk mencegah korupsi dalam penerimaan siswa baru.
- Lembaga tersebut menemukan berbagai praktik penyimpangan seperti pungutan liar, manipulasi data domisili, hingga penyalahgunaan wewenang di berbagai sekolah.
- Surat edaran ini mewajibkan pemangku kepentingan memperketat pengawasan internal guna memastikan proses penerimaan siswa berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Indonesia. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan, lembaga antirasuah tersebut masih menemukan berbagai praktik menyimpang, mulai dari pungutan liar (pungli) hingga fenomena "titipan" calon siswa yang mencederai keadilan pendidikan.
Sebagai langkah konkret, KPK resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB pada 25 Mei 2026.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan siswa berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa regulasi ini menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen pendidikan.
“Agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam identifikasinya, KPK membeberkan sejumlah modus pungli yang kerap membebani orang tua murid, di antaranya biaya daftar ulang yang tidak resmi, permintaan "uang bangku", hingga instruksi pembelian atribut sekolah tertentu yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
Tak hanya persoalan uang, manipulasi data juga menjadi sorotan utama. KPK menemukan adanya rekayasa domisili atau alamat tempat tinggal agar calon siswa dapat lolos melalui jalur zonasi. Selain itu, terdapat temuan mengenai penyalahgunaan jalur afirmasi hingga perubahan daftar nama siswa yang diterima di luar prosedur resmi.
Di sisi lain, KPK menyoroti aspek malaadministrasi yang masih kerap terjadi. Beberapa masalah teknis yang ditemukan meliputi ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung sekolah, lambatnya respons terhadap pengaduan masyarakat, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga rawan terjadi kongkalikong.
Melalui Surat Edaran tersebut, KPK menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan internal. Integritas dalam SPMB dianggap sebagai kunci utama untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan hak-hak pendidikan para siswa.
Baca Juga: KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
Berita Terkait
-
KPK Disebut Tak Lagi 'Sakti' Sejak Jadi ASN, Independensinya Hilang
-
Noel Semprot Pimpinan KPK: 'Muak, Licik Seperti Bocil' usai Sidang Korupsi K3
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru
-
Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat
-
Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
-
MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya
-
Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman