- Tujuh advokat Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
- Gugatan diajukan karena Otto tetap aktif memimpin organisasi meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri di kabinet pemerintah pusat.
- Penggugat menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara.
Suara.com - Tujuh advokat anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6/2026).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan karena Otto dinilai masih aktif memimpin organisasi advokat meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).
Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita menyebut gugatan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika diangkat menjadi pejabat negara.
Tujuh advokat yang menjadi penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.
Dalam gugatan disebutkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 telah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Namun para penggugat menilai Otto tetap aktif menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai Ketua Umum DPN PERADI.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah,” jelasnya.
Para penggugat menyoroti sejumlah dokumen organisasi yang disebut masih ditandatangani Otto, seperti sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan kepengurusan DPC PERADI di berbagai daerah.
Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
Baca Juga: Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
Meski tidak mengklaim mengalami kerugian materiil, para penggugat tetap mengajukan gugatan dengan menggunakan doktrin Injuria Sine Damno.
“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” katanya.
Ia menegaskan para advokat di daerah berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap marwah profesi advokat.
Selain itu, para penggugat juga mengingatkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tata kelola organisasi PERADI.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?
-
KPK Ungkap Fakta Raffi Ahmad Titip Barang di Blueray Cargo Terkait Kasus Bea Cukai
-
Bantah Terlibat, DWP Tegaskan Tak Pernah Promosikan Whip Pink
-
Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok
-
Detik-detik Bangunan Ambruk di Belakang Siswa, Video Gempa Filipina Bikin Merinding
-
Update Korban Gempa Filipina: 19 Tewas, 12 Hilang, 100 Orang Luka-luka
-
Jakarta 'Bersih-bersih' Parkir Liar: 456 Pelanggaran Ditindak, 11 Jukir Liar Diciduk