- Tujuh advokat Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
- Gugatan diajukan karena Otto tetap aktif memimpin organisasi meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri di kabinet pemerintah pusat.
- Penggugat menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara.
Suara.com - Tujuh advokat anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6/2026).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan karena Otto dinilai masih aktif memimpin organisasi advokat meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).
Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita menyebut gugatan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika diangkat menjadi pejabat negara.
Tujuh advokat yang menjadi penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.
Dalam gugatan disebutkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 telah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Namun para penggugat menilai Otto tetap aktif menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai Ketua Umum DPN PERADI.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah,” jelasnya.
Para penggugat menyoroti sejumlah dokumen organisasi yang disebut masih ditandatangani Otto, seperti sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan kepengurusan DPC PERADI di berbagai daerah.
Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
Baca Juga: Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
Meski tidak mengklaim mengalami kerugian materiil, para penggugat tetap mengajukan gugatan dengan menggunakan doktrin Injuria Sine Damno.
“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” katanya.
Ia menegaskan para advokat di daerah berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap marwah profesi advokat.
Selain itu, para penggugat juga mengingatkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tata kelola organisasi PERADI.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
- Gunung Anak Krakatau Meletus Abu Membubung 15 Km, BMKG Jepang Pantau Ancaman Tsunami
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- 5 Manfaat Air Mawar untuk Wajah dan Kulit yang Menarik Diketahui
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
DPR Setujui 4 RUU Jadi Usul Inisiatif, dari Reforma Agraria hingga Penyiaran Digital
-
Motor Hantam Pohon di Demangan Madiun, Dua Pria Meninggal Dunia
-
Saksi Bongkar Skandal Kuota Haji: Anggota DPR, BIN, Hingga NU Disebut Dapat Jatah Khusus
-
AHY Beri Sinyal Pilpres 2029, Gerindra: Fokus Tunaikan Janji Prabowo, Pemilu Masih Jauh
-
Kasus ISPA di Batam Meningkat Efek Kabut Asap Karhutla
-
Kapal Induk Bekas Italia Akan Dipakai untuk Padamkan Api Kebakaran Hutan di Indonesia
-
Jangan Dulu Panggil Tukang Servis! Lakukan 3 Cara Ini untuk Memperbaiki Kulkas Penuh Bunga Es
-
Mulai dari Rp1 Jutaan! 5 HP Murah yang Cocok Dipakai Jangka Panjang
-
Paduan Suara Pelajar Indonesia Menggema di Panggung Internasional, Ada Perjuangan di Baliknya
-
Bandara Radin Inten II Lampung Beroperasi Lagi Usai Kepungan Abu Krakatau