- Tujuh advokat Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
- Gugatan diajukan karena Otto tetap aktif memimpin organisasi meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri di kabinet pemerintah pusat.
- Penggugat menuntut kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif saat menjabat sebagai pejabat negara.
Suara.com - Tujuh advokat anggota aktif DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Balikpapan menggugat Ketua Umum DPN PERADI Otto Hasibuan ke Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (8/6/2026).
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu diajukan karena Otto dinilai masih aktif memimpin organisasi advokat meski telah menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas).
Kuasa hukum para penggugat dari Kantor Lembaga Kajian & Advokasi Hukum (LKAH) Kharisma Insan Cita menyebut gugatan tersebut didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pimpinan organisasi advokat nonaktif ketika diangkat menjadi pejabat negara.
Tujuh advokat yang menjadi penggugat yakni Wawan Sanjaya, Yotam Wijaya, Sapto Hadi Pamungkas, Marthen Enos Dance Worang, Rinto, Sangga Aritya Ukkasah, dan Hilmi Azhar.
Dalam gugatan disebutkan, Mahkamah Konstitusi melalui putusan tertanggal 16 Juli 2025 telah menegaskan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif apabila diangkat atau ditunjuk sebagai pejabat negara.
Namun para penggugat menilai Otto tetap aktif menjalankan fungsi dan kewenangannya sebagai Ketua Umum DPN PERADI.
“Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat wajib bebas dan mandiri dari campur tangan pemerintah,” jelasnya.
Para penggugat menyoroti sejumlah dokumen organisasi yang disebut masih ditandatangani Otto, seperti sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), surat keputusan pengangkatan advokat baru, hingga pengesahan kepengurusan DPC PERADI di berbagai daerah.
Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
Baca Juga: Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
Meski tidak mengklaim mengalami kerugian materiil, para penggugat tetap mengajukan gugatan dengan menggunakan doktrin Injuria Sine Damno.
“Para Penggugat memperkuat konstruksi gugatan dengan menerapkan Doktrin Injuria Sine Damno,” katanya.
Ia menegaskan para advokat di daerah berhak memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap marwah profesi advokat.
Selain itu, para penggugat juga mengingatkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait tata kelola organisasi PERADI.
“Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 997 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana peradilan saat itu membatalkan keputusan AD/ART sepihak yang diproduksi oleh kepengurusan organisasi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun