- Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan mewajibkan dunia usaha sesuaikan tata kelola karena berlakunya KUHP/KUHAP baru.
- KUHP baru menjadikan korporasi subjek pidana, memperluas tanggung jawab hingga pemilik manfaat luar struktur formal.
- KUHAP baru menawarkan mekanisme alternatif seperti DPA untuk penyelesaian perkara bisnis yang lebih proporsional.
Suara.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan, menegaskan bahwa dunia usaha harus segera menyesuaikan tata kelola dan sistem kepatuhan internalnya seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Pembaruan hukum pidana tersebut, menurutnya, membawa perubahan mendasar dalam menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana.
“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana,” kata Otto, di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
“Artinya, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” katanya menambahkan.
Otto menjelaskan, KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperluas cakupan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Tidak hanya pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, tetapi juga pihak pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat di luar struktur formal perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam kondisi tertentu, bahkan dimungkinkan penerapan prinsip strict liability.
Otto menilai, perubahan tersebut menuntut perusahaan untuk membangun sistem kepatuhan yang kuat dan terukur.
Penguatan compliance tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana.
Baca Juga: Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Dari sisi hukum acara, Otto juga menyoroti sejumlah pembaruan dalam KUHAP yang diundangkan pada akhir 2025.
Beberapa mekanisme baru dinilai relevan bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu, penerapan keadilan restoratif, serta skema Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Skema tersebut membuka ruang penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian, perbaikan tata kelola, dan peningkatan kepatuhan hukum.
Berita Terkait
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar