News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hakim Ad Hoc Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dalam sidang vonis korupsi Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Andi Saputra menilai unsur niat jahat terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan sehingga Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
  • Putusan tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah hakim menilai bukti jaksa belum menunjukkan perbuatan melawan hukum.

Suara.com - Nama Hakim Andi Saputra menjadi perhatian publik setelah menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim. Namun, Hakim Ad Hoc Tipikor Andi Saputra memiliki pandangan berbeda.

Menurut Andi Saputra, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, unsur niat jahat (mens rea) pada diri terdakwa belum terbukti secara meyakinkan sehingga seharusnya Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi Saputra saat membacakan pertimbangan hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Ia juga menilai alat bukti yang dihadirkan jaksa belum mampu menunjukkan hubungan sebab akibat yang sempurna bahwa terdakwa sebagai menteri memiliki niat melakukan perbuatan melawan hukum.

"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum."

Lebih lanjut, Andi Saputra menilai penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurut pertimbangannya, regulasi tersebut tidak mengunci penggunaan merek tertentu, melainkan hanya mengatur sistem operasi (operating system) sehingga belum cukup menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindakan koruptif.

Siapa Hakim Andi Saputra?

Baca Juga: Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Andi Saputra merupakan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelum menjadi hakim, ia dikenal luas sebagai jurnalis hukum yang telah berkiprah selama hampir dua dekade.

Pengalamannya meliput dunia hukum dan peradilan membuat namanya cukup dikenal di kalangan praktisi hukum maupun insan pers.

Nama: Andi Saputra, S.H., M.H.
Tempat, tanggal lahir: Banyumas, 25 Januari 1982
Jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Riwayat Pendidikan
Andi Saputra menempuh pendidikan tinggi di bidang hukum sejak jenjang sarjana hingga magister.

Sarjana Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus tahun 2006.
Magister Hukum (S2) Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus tahun 2017.
Selain pendidikan formal, ia juga mengikuti sejumlah program pengembangan kompetensi, antara lain:

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahun 2022.
Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka pada Februari 2017.

Load More