News / Nasional
Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026).  [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Hakim Ad Hoc Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda dalam sidang vonis korupsi Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Andi Saputra menilai unsur niat jahat terdakwa tidak terbukti secara meyakinkan sehingga Nadiem harus dibebaskan dari seluruh dakwaan.
  • Putusan tersebut disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat setelah hakim menilai bukti jaksa belum menunjukkan perbuatan melawan hukum.

Perjalanan Karier
Sebelum beralih menjadi hakim, Andi Saputra mengawali karier sebagai wartawan.

Perjalanan kariernya antara lain:

- Wartawan Koran SINDO (September 2006–Juni 2007).
- Wartawan hukum di detikcom (Juli 2007–Desember 2024).
- Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak tahun 2025.

Pengalamannya yang panjang sebagai jurnalis hukum membuatnya terbiasa mengikuti perkembangan perkara-perkara penting di Indonesia sebelum akhirnya dipercaya menjadi hakim ad hoc pada pengadilan tindak pidana korupsi.

Prestasi dan Penghargaan
Selama berkarier di dunia jurnalistik, Andi Saputra juga menerima sejumlah penghargaan, di antaranya:

- Penghargaan Komisi Yudisial untuk wartawan (2011).
- Juara Pertama Jurnalis Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi pada tahun 2022 dan 2023.
- Pemegang Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers.

Load More