News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 09:07 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mahfud MD menyatakan penetapan status tersangka Febrie Adriansyah oleh Kortastipidkor Polri berpotensi digugat melalui mekanisme praperadilan karena prosedur tidak sah.
  • Pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tanpa pemeriksaan tersangka tidak dikenal dalam aturan hukum acara pidana Indonesia.
  • Mahfud menyarankan KPK segera mengambil alih kasus tersebut agar proses penyidikan berjalan transparan dan tidak terbatas pada tersangka tertentu saja.

Suara.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik berpotensi menjadi celah hukum yang dapat dimanfaatkan dalam gugatan praperadilan.

Menurut Mahfud, persoalan tersebut muncul karena yang terjadi bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan secara normal dari penyidik Polri ke Kejaksaan karena sebelumnya mendengar penjelasan dari Kejaksaan Agung mengenai pelimpahan perkara.

Namun belakangan, ia mengetahui bahwa Febrie ternyata belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri sebelum penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung.

"Pelimpahan dari Polri ke Kejaksaan, selain harus dipenuhinya syarat adanya dua alat bukti yang cukup, juga harus dipenuhinya syarat bahwa tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri," jelas Mahfud dikutip dari akun YouTube Mahfud MD Official, Senin (13/7/2026).

"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia.

Menurut dia, KUHAP hanya mengenal mekanisme pelimpahan perkara setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan pengambilalihan penyidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.

"Tapi ternyata yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan. Bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Baca Juga: Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Mahfud menilai kondisi tersebut dapat membuka peluang bagi Febrie untuk menggugat status tersangkanya melalui praperadilan.

"Dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri ini, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu kemudian kasusnya dialihkan ke Kejaksaan, bukan dilimpahkan," katanya.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Selain potensi praperadilan, Mahfud juga mengkhawatirkan pengalihan penyidikan justru membatasi ruang pengembangan perkara.

Ia menilai bukan tidak mungkin penyidikan hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan tanpa menyentuh pihak lain yang diduga ikut terlibat.

"Yang kedua, mungkin saja Kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat," bebernya.

Mahfud bahkan mengingatkan adanya kemungkinan paling buruk apabila perkara tersebut akhirnya tidak berlanjut.

Load More