News / Nasional
Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah belum ditahan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi besar oleh Kejaksaan Agung RI.
  • Kejaksaan Agung belum melakukan penahanan terhadap Febrie meskipun berkas teknis perkara telah diterima untuk segera diperiksa.
  • Penyidikan mencakup kasus korupsi PT PLN, PT Asabri, dan PT CBS dengan barang bukti aset berharga negara.

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengonfirmasi status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi besar.

Kendati begitu, Rudi menyatakan bahwa hingga saat ini pihak Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Febrie.

"Belum, belum dilakukan penahanan, kan informasinya (baru ditetapkan tersangka)," ujar Rudi ditemui di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Rudi menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Terkait posisi keberadaan Febrie saat ini, Rudi mengaku belum mendapatkan informasi detail, termasuk soal kabar apakah Febrie masih berada di kediamannya atau dalam pengawalan khusus tim Kejaksaan.

"Saya belum tahu (posisinya), karena kita masih sibuk ini tadi," katanya.

Rudi menegaskan bahwa proses hukum terhadap Febrie akan segera memasuki tahap pemeriksaan. Pihaknya baru saja menerima berkas teknis terkait kasus tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.

"Baru akan dimulai ya (pemeriksaannya). Teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelas Rudi.

Pasca-peralihan kepemimpinan di Gedung Bundar, Rudi Margono menyatakan akan segera melakukan konsolidasi internal untuk menentukan skala prioritas penanganan perkara di Jampidsus.

Baca Juga: 3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini

Selain menyelesaikan kasus-kasus yang tengah berjalan, ia menekankan pentingnya pemulihan aset negara.

"Nanti kita kumpulkan teman-teman di Pidsus, Pak Ses Jam ada juga. Kita verifikasi mana-mana yang prioritas diselesaikan lebih dulu, utamanya kasus yang dugaan ini. Kemudian yang lebih penting adalah asset recovery (pemulihan aset) dalam penanganan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto (tengah) didampingi Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo (kiri) dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc]

Kasus Ditangani Kejagung

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menerima pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang sebelumnya diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, bahwa penetapan dua tersangka dalam kasus itu sudah dinanti masyarakat.

Ada dua tersangka yang ditetapkan yakni DR (Don Ritto) dan F. Bahkan menurutnya, inisial F adalah bekas Jampidsus yakni Febrie Adriansyah.

Ia menilai jika nama ini sudah dinantikan masyarakat dan sudah seharusnya secara gamblang diketahui.

Untuk diketahui, Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sebelumnya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disita dari sejumlah lokasi.

Penyidikan gabungan itu mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera, dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Load More