News / Nasional
Senin, 20 Juli 2026 | 11:51 WIB
Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Thom Haye. (pssi.org)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026 yang akan mulai berlaku awal Agustus 2026 mendatang.
  • Aturan ini menyesuaikan tarif PNBP di Kementerian Hukum akibat perubahan nomenklatur kementerian serta adanya transformasi layanan digital.
  • Pemerintah menaikkan tarif naturalisasi menjadi WNI menjadi Rp75 juta dan permohonan kehilangan status WNI menjadi Rp5 juta.

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum segera berlaku pada awal Agustus 2026.

PP yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku di Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Widodo mengatakan penerbitan PP tersebut merupakan penyesuaian imbas perubahan nomenklatur kementerian. Sebelumnya, PP Nomor 45 Tahun 2024 berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Yang kedua, memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan," kata Widodo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Penyesuaian tarif, misalnya, berlaku terhadap permohonan naturalisasi dari status Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Deretan Pemain Naturalisasi Baru Timnas Putri Indonesia. (pssi.org)

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif Rp75 juta bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi.

Widodo mengonfirmasi penyesuaian tarif tersebut mengalami kenaikan 50 persen dari aturan sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp50 juta.

"Jadi naik sekitar 50 berapa persen gitu ke 75 (juta rupiah) itu," kata Widodo.

Ia memastikan penyesuaian tarif merupakan hal yang dimungkinkan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan penyesuaian tarif.

Baca Juga: Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta

"Ya ada beberapa hal ya terutama kondisi perekonomian juga kan gitu. Yang kedua tentu daya dukung dari pelayanan atas jasa yang diberikan, misalkan teknologinya, segala macam kan itu perlu investasi juga yang cukup besar gitu ya. Terus juga sama apa ya kepastian dalam prosesnya itu supaya lebih cepat dan akuntabel gitu dan transparan sehingga pengguna jasa bisa menikmati layanan-layanan itu," tutur Widodo.

Widodo menegaskan tarif baru tersebut sudah melalui mekanisme yang panjang sebelum akhirnya disahkan. Sosialisasi juga telah dilakukan, termasuk kepada para WNA.

"Dan Alhamdulillah selama ini sih pengguna jasa tidak ada persoalan katanya sepanjang benar-benar prosesnya itu bisa transparan, akuntabel dan seterusnya gitu," kata Widodo.

Selain permohonan naturalisasi menjadi WNI, penyesuaian tarif juga berlaku untuk permohonan pelepasan status WNI.

Melalui PP terbaru, pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi WNI yang ingin mengajukan permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.

Tarif tersebut mengalami penyesuaian dari PP sebelumnya yang menetapkan tarif Rp1 juta untuk permohonan yang sama.

Load More