News / Nasional
Kamis, 23 Juli 2026 | 08:11 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra. (Foto dok. KPAI)
Baca 10 detik
  • KPAI menyatakan anak-anak kini menghadapi ancaman baru dari industri negatif di ruang digital pada 23 Juli 2026.
  • Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan hal tersebut di Jakarta bahwa tantangan perlindungan anak memerlukan pendekatan pencegahan yang serius.
  • KPAI mencatat sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak dalam tiga tahun terakhir akibat lemahnya sistem pencegahan awal di masyarakat.

Suara.com - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 yang jatuh hari ini, 23 Juli, menjadi momentum bagi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengingatkan bahwa tantangan perlindungan anak telah berubah.

Jika sebelumnya ancaman lebih banyak berupa kekerasan fisik, kini anak-anak juga menghadapi tekanan baru yang lahir dari perkembangan dunia digital.

KPAI menyebut anak Indonesia saat ini hidup di tengah industri negatif yang berkembang melalui ekosistem digital.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, mengatakan tantangan perlindungan anak saat ini telah memasuki babak baru yang membutuhkan pendekatan berbeda dari negara maupun masyarakat.

"Anak-anak Indonesia hari ini tidak hanya menghadapi kekerasan fisik. Mereka juga menghadapi apa yang kami sebut sebagai industri kecemasan, industri candu, industri manipulasi, dan industri kamuflase yang berkembang sangat cepat melalui ekosistem digital," kata Jasra di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menurut Jasra, perkembangan teknologi memang memberikan banyak manfaat bagi anak. Namun di sisi lain, ruang digital juga melahirkan ancaman yang belum sepenuhnya mampu diantisipasi oleh negara, keluarga, sekolah maupun masyarakat.

Ia menilai kondisi tersebut diperparah dengan berbagai persoalan lain, mulai dari lemahnya pengawasan terhadap obat, makanan, minuman hingga aksesori yang digunakan anak-anak. Berbagai ancaman terhadap anak kini semakin sulit dikenali karena hadir dalam bentuk yang tampak normal.

"Apa yang dulu dilarang, sekarang semua mudah diakses, berkamuflase menabrak peraturan, semua sudah ada bersama anak anak kita. Bahkan tanpa bisa kita masuk. Semua lebih terasa seperti dinormalisasi dengan aksi-aksi manipulasi itu," katanya.

Di sisi lain, dalam pendekatan perlindungan anak di Indonesia juga dinilai masih berorientasi pada penanganan korban, bukan mencegah anak menjadi korban sejak awal. Padahal, berbagai kasus pelanggaran hak anak terus bermunculan dengan tantangan yang semakin kompleks.

Baca Juga: 25 Kata-Kata Ucapan Hari Anak Nasional Islami yang Penuh Doa dan Makna

Dalam tiga tahun terakhir, KPAI menerima sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak. Pengaduan tersebut mencerminkan persoalan yang dihadapi anak tidak hanya berkaitan dengan pengasuhan di keluarga atau kekerasan di lingkungan pendidikan, tetapi juga ancaman baru yang berkembang di ruang digital.

Jasra mengatakan perlindungan anak seharusnya dibangun melalui upaya pencegahan dengan menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

Ilustrasi anak main HP. [Hessam nabavi/Unsplash]

"Yang paling penting adalah membangun prasyarat perlindungan anak. Selama ini kita terlalu sibuk menjemput korban, tetapi belum cukup serius membangun lingkungan yang mencegah anak menjadi korban," ucapnya.

Menurut Jasra, esensi perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak bukanlah mengatur kehidupan anak secara berlebihan. Yang perlu dibangun justru lingkungan yang mampu melindungi anak dari berbagai ancaman.

Ia menilai selama ini berbagai kebijakan yang berkaitan dengan anak belum sepenuhnya berpijak pada prinsip pencegahan. Akibatnya, perlindungan baru dilakukan setelah muncul kasus atau ketika anak telah menjadi korban.
Karena itu, KPAI mendorong seluruh kebijakan yang berkaitan dengan anak dibangun di atas satu prinsip utama, yakni menghadirkan prasyarat perlindungan anak.

Prasyarat tersebut mencakup penguatan peran keluarga, pendidikan pengasuhan, penyediaan sekolah yang aman, ruang digital yang sehat, layanan kesehatan jiwa yang mudah diakses, perlindungan dari eksploitasi ekonomi maupun seksual, hingga kebijakan publik yang konsisten menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai dasar pengambilan keputusan.

Load More