- Kementerian Kehutanan menuntaskan penyidikan tersangka berinisial TT terkait penyelundupan tiga ton sisik trenggiling ke Kamboja.
- Penyidikan di Pelabuhan Tanjung Priok pada Juli 2026 tersebut dikembangkan untuk memburu tiga calon tersangka baru jaringan internasional.
- Kasus kejahatan lingkungan lintas negara ini ditangani untuk memutus rantai perdagangan ilegal dan melindungi ekosistem nasional.
Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bergerak cepat mengusut kasus kejahatan lingkungan lintas negara yang melibatkan penyelundupan sisik trenggiling dalam skala masif.
Fokus utama adalah memburu aktor intelektual dan jaringan pasar gelap internasional yang mencoba mengeruk keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia, salah satunya sisik trenggiling.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya dalam melindungi satwa liar Indonesia.
Ia mengecam praktik penyelundupan satwa yang diperjualbelikan melalui jaringan pasar gelap internasional.
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang mengancam ekosistem nasional.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT (59) dalam perkara penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah berkas perkara TT dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik mengembangkan perkara terhadap tiga calon tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemilik barang, penerima atau penampung berkewarganegaraan Kamboja, serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman.
Pengembangan ini menjadi krusial untuk membongkar struktur organisasi mafia satwa yang bekerja secara rapi di balik dokumen resmi.
Berkas perkara TT dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Surat Nomor B-4965/M.1.11/Eku.1/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.
Baca Juga: KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru
Penyidik selanjutnya menyiapkan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat volume barang bukti yang mencapai angka fantastis.
Perkara tersebut berkaitan dengan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling melalui jalur ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok.
Barang bukti akan dikirim ke Kamboja dengan memanfaatkan pengiriman dalam peti kemas dan dokumen perusahaan.
Modus operandi ini menunjukkan bahwa pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyisipkan komoditas ilegal di tengah jalur perdagangan legal.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan peran TT dalam rangkaian pengiriman barang. Penyidik telah memeriksa para saksi, mendalami dokumen pengiriman, menganalisis komunikasi antarpihak, serta mengumpulkan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penyelesaian berkas perkara. Namun, penyidikan tidak berhenti pada TT.
Berita Terkait
-
KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru
-
Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK
-
FKGI Dukung Langkah Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar
-
Kejanggalan di Laporan Keuangan PT Pos, Ada Penyesuaian Hingga Rp9 Triliun
-
Dubliners: Kisah 15 Cerpen yang Mengungkap Sisi Gelap Kehidupan Dublin
-
Presiden Prabowo Sindir Pakar: Ribuan Triliun Menguap Diam, MBG Malah Dikritik
-
Prihatin Nasib Korban, Dude Harlino Inisiatif Kembalikan Honor Rp5,25 M dari PT DSI ke Bareskrim
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Melihat Wajah Asli Jakarta Lewat Buku Tiada Ojek di Paris Karya Seno Gumira Ajidarma
-
#KaburAjaDulu Ramai Lagi: Pelarian atau Strategi Mencari Masa Depan Aman?
-
Purbaya Bocorkan Skema Efisiensi Anggaran BGN, Orang Kaya Bisa Tolak MBG
-
Tak Semua Rokok Elektrik, Ini Jenis Vape yang Pemerintah Larang