News / Nasional
Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:21 WIB
Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta dari uang pribadi bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan seperti begal menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Foto ist.
Baca 10 detik
  • UGM nilai sayembara Rp10 juta cerminkan kegagalan negara jamin keamanan.
  • Kebijakan dinilai berisiko picu main hakim sendiri dan salah tangkap.
  • UGM usul APBD difokuskan untuk CCTV dan patroli polisi lebih intensif.

Suara.com - Langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta dari uang pribadi bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan seperti begal menuai kritik tajam dari kalangan akademisi. Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi jangka panjang, melainkan mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menjamin keamanan masyarakat.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agustinus Subarsono kepada Suara.com menilai kebijakan tersebut lahir dari keputusasaan pemerintah daerah dalam memberantas kriminalitas.

"Pertama, saya membaca bahwa kebijakan tersebut lahir karena keputusasaan sang Gubernur memberantas kejahatan di wilayahnya dalam rangka penciptakan rasa aman bagi warganya," kata Subarsono, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, pemberian hadiah kepada masyarakat untuk menangkap pelaku kejahatan pada dasarnya merupakan bentuk privatisasi penegakan hukum. Tanggung jawab negara dalam memberikan rasa aman dinilai bergeser kepada masyarakat sipil, padahal warga telah membayar pajak untuk memperoleh perlindungan dari aparat.

Subarsono juga menilai kebijakan itu menjadi sindiran keras terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian.

"Ini merupakan kritik atau sindiran keras kepada para aparat penegak hukum terutama kepolisian, bahwa kinerja mereka tidak memadai atau bahkan buruk," ujarnya.

Tak hanya itu, ia mengingatkan penggunaan dana pribadi pejabat untuk mendukung kebijakan publik berpotensi menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, pembiayaan program yang berkaitan dengan kepentingan publik semestinya berasal dari APBD agar dapat diawasi secara transparan oleh DPRD dan masyarakat.

"Dari perspektif kebijakan publik tentu saja ini kurang tepat, karena implikasi biaya dari sebuah kebijakan publik harus ditanggung oleh pemerintah, bukan urusan pribadi pejabat," tegasnya.

Subarsono juga menilai langkah tersebut rentan dimaknai sebagai upaya membangun citra politik. Penggunaan uang pribadi dalam program publik, menurutnya, bisa memunculkan persepsi bahwa kepala daerah sedang melakukan personal branding, alih-alih menyelesaikan akar persoalan kriminalitas.

Baca Juga: Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pelibatan masyarakat dalam menangkap pelaku kejahatan dapat mendelegitimasi institusi kepolisian. Sebab, tugas utama penegakan hukum secara perlahan bergeser kepada warga yang tidak memiliki kemampuan maupun pelatihan khusus.

"Dalam bahasa yang lebih vulgar, telah terjadi privatisasi atau swastanisasi tugas penegakan hukum dari kepolisian kepada swasta atau masyarakat," katanya.

Selain itu, insentif berupa hadiah uang dinilai berpotensi memicu praktik main hakim sendiri. Dorongan untuk memperoleh hadiah dikhawatirkan membuat masyarakat bertindak di luar prosedur hukum, bahkan meningkatkan risiko kekerasan maupun salah tangkap terhadap orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan.

Sebagai solusi, Subarsono mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem keamanan berbasis teknologi. Ia menyarankan anggaran APBD diarahkan untuk memperbanyak pemasangan CCTV di titik-titik rawan kejahatan serta meningkatkan patroli rutin oleh kepolisian sebagai langkah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Load More