- Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-ASN karena pelanggaran di Jakarta, Senin (27/7/2026).
- Lembaga tersebut juga memproses sembilan ASN terduga pelanggaran berat serta 39 ASN yang mendapat sanksi administratif.
- Pembenahan internal dilakukan untuk mencegah korupsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis dan menyerahkan kasus hukum kepada kejaksaan.
Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya tengah melakukan pembenahan tata kelola untuk mencegah potensi korupsi di internal lembaga. Salah satu langkah yang diambil adalah memberhentikan ratusan pegawai non-ASN yang diduga melanggar aturan.
"Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu penyebab terbesar adalah karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan lain-lain," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain itu, terdapat sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sudaryono mengatakan, proses penjatuhan sanksi terhadap mereka masih berlangsung dan berpeluang berujung pada pemberhentian.
BGN juga menemukan 39 ASN yang melakukan pelanggaran ringan. Mereka akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga surat peringatan.
"Hukuman ASN, P3K itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit (mengambil) duit," imbuh Sudaryono.
Ia mengingatkan seluruh pegawai BGN agar tidak mengambil keuntungan sekecil apa pun dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, praktik mengambil selisih dana program tetap dapat terdeteksi meskipun nilainya dianggap kecil.
Sudaryono mengakui masih terdapat perilaku koruptif di lingkungan BGN. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan dari internal.
"Adanya perilaku atau tindakan koruptif yang ada di BGN ini, sebagaimana Anda semua sudah tahu, sudah ditangani oleh Kejaksaan. Dan kami pada intinya terkait tindak pidana korupsi ini menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada pihak yang memang menangani," pungkasnya.
Baca Juga: Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
BGN Bersih-Bersih Pegawai Bermasalah, Ada yang Diduga Ngentit Duit MBG hingga Terlibat Judol
-
Katy Perry Protes ke Gedung Putih, Lagu Firework Jadi Backsound Video Serangan Amerika ke Iran
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
-
Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina
-
Rilis 24 Agustus! NCT 127 Siap Comeback dengan Full Album Terbaru, BLINGY
-
KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain
-
Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria
-
Menyelimuti 55 Juta Ton Sampah dengan Geomembrane: Solusi Darurat atau Bom Waktu Berbahaya?