News / Nasional
Senin, 27 Juli 2026 | 14:53 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Kepala BGN Sudaryono mengumumkan pemberhentian 261 pegawai non-ASN karena pelanggaran di Jakarta, Senin (27/7/2026).
  • Lembaga tersebut juga memproses sembilan ASN terduga pelanggaran berat serta 39 ASN yang mendapat sanksi administratif.
  • Pembenahan internal dilakukan untuk mencegah korupsi anggaran Program Makan Bergizi Gratis dan menyerahkan kasus hukum kepada kejaksaan.

Suara.com - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pihaknya tengah melakukan pembenahan tata kelola untuk mencegah potensi korupsi di internal lembaga. Salah satu langkah yang diambil adalah memberhentikan ratusan pegawai non-ASN yang diduga melanggar aturan.

"Hari ini kami mengumumkan bahwa per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN, yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu penyebab terbesar adalah karena diduga melakukan pelanggaran disiplin dan lain-lain," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Selain itu, terdapat sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Sudaryono mengatakan, proses penjatuhan sanksi terhadap mereka masih berlangsung dan berpeluang berujung pada pemberhentian.

BGN juga menemukan 39 ASN yang melakukan pelanggaran ringan. Mereka akan dikenai sanksi berupa mutasi, demosi, sanksi administratif, hingga surat peringatan.

"Hukuman ASN, P3K itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit (mengambil) duit," imbuh Sudaryono.

Ia mengingatkan seluruh pegawai BGN agar tidak mengambil keuntungan sekecil apa pun dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, praktik mengambil selisih dana program tetap dapat terdeteksi meskipun nilainya dianggap kecil.

Sudaryono mengakui masih terdapat perilaku koruptif di lingkungan BGN. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk melakukan pembenahan dari internal.

"Adanya perilaku atau tindakan koruptif yang ada di BGN ini, sebagaimana Anda semua sudah tahu, sudah ditangani oleh Kejaksaan. Dan kami pada intinya terkait tindak pidana korupsi ini menyerahkan sepenuhnya mekanisme penanganannya kepada pihak yang memang menangani," pungkasnya.

Baca Juga: Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup

Load More