News / Nasional
Senin, 27 Juli 2026 | 16:28 WIB
ilustrasi begal. [gemini ai]
Baca 10 detik
  • Sosiolog UGM R. Derajad Sulistyo Widhyharto menyatakan kebijakan hadiah penangkapan kejahatan hanya tepat untuk buronan kelas kakap.
  • Pemberian imbalan secara permanen dikhawatirkan memicu risiko salah tangkap, aksi main hakim sendiri, serta bahaya fisik bagi warga.
  • Pelaksanaan skema apresiasi tersebut harus dikoordinasikan secara ketat melalui prosedur resmi di bawah kendali aparat kepolisian.

Suara.com - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), R. Derajad Sulistyo Widhyharto menilai kebijakan pemberian hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan hanya cocok diterapkan untuk kasus-kasus khusus.

Menurutnya, skema tersebut tepat digunakan untuk memburu buronan kelas kakap atau pelaku kejahatan besar yang sulit ditangkap aparat. Bukan untuk menangani kejahatan jalanan seperti begal, copet, maupun maling.

Gagasan yang diusung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebenarnya berangkat dari konsep community policing, yakni pelibatan masyarakat dalam membantu menjaga keamanan karena keterbatasan jumlah personel polisi dibandingkan populasi warga.

Konsep tersebut dinilai dapat menjadi solusi dalam kondisi tertentu, tetapi tidak bisa dijadikan kebijakan permanen.

"Kalau itu (sayembara) dilakukan satu-dua kali, bagus. Kalau itu temporer bagus. Misalnya, polisi enggak bisa menangkap penjahat besar gitu ya," kata Derajad kepada Suara.com, Senin (27/7/2026).

Ia menilai pemberian hadiah masih dapat dibenarkan apabila bertujuan membantu aparat memburu pelaku kejahatan luar biasa yang sulit ditemukan.

Dengan dukungan informasi dari masyarakat, proses pengejaran dinilai bisa berlangsung lebih cepat dan efektif.

Namun, Derajad menegaskan pendekatan serupa tidak tepat diterapkan untuk tindak kriminal sehari-hari.

Jika dijadikan kebijakan tetap, masyarakat berpotensi terdorong memburu pelaku kejahatan hanya demi memperoleh imbalan uang, bukan lagi atas dasar kepedulian menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga: Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal

"Itu temporer enggak apa-apa. Misalnya menangkap penjahat yang besar gitu ya, sudah membunuh berapa orang. Nah, itu oke diberi hadiah. Tapi kalau begal, copet, maling, itu ya jangan diberi hadiah dong," ujarnya.

Menurut Derajad, pemerintah daerah seharusnya memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat. Misalnya bisa melalui siskamling dan didukung oleh aparat kepolisian.

Bukan kemudian hanya menjadikan hadiah sebagai instrumen utama. Ia mengingatkan, fungsi penangkapan dan proses hukum tetap merupakan kewenangan polisi yang memiliki pelatihan, prosedur, dan standar etik.

Derajad mengkhawatirkan munculnya risiko salah tangkap maupun aksi main hakim sendiri apabila masyarakat didorong menangkap pelaku tanpa kemampuan yang memadai.

Selain membahayakan warga, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan korban di kedua belah pihak ketika pelaku melakukan perlawanan.

"Ada, (potensi) salah tangkap besar sekali, karena dia bukan polisi kok. Polisi dididik loh," ucapnya.

Selain itu, Derajad menyarankan apabila mekanisme pemberian hadiah tetap ingin diterapkan, prosesnya harus berada di bawah koordinasi kepolisian.

Dengan demikian, masyarakat hanya membantu memberikan informasi atau membantu pencarian dalam kasus tertentu. Sementara penangkapan dan penegakan hukum tetap menjadi tanggung jawab aparat.

"Ya, harus prosesnya jangan lewat gubernur, prosesnya ya lewat kepolisian. Jadi prosedurnya tetap di kepolisian, memberi hadiah untuk menangkap itu, mengapresiasi," tandasnya.

Load More