- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditahan Kejaksaan Agung di Rutan KPK selama 20 hari sejak 24 Juli 2026 atas dugaan kasus TPPU.
- Febrie mulai bergabung dengan tahanan lain pada Senin, 27 Juli 2026, setelah merampungkan masa isolasi.
- KPK memastikan tidak ada perlakuan istimewa.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mulai menjalani aktivitas bersama tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Salah satunya menyantap sarapan ceplok telur dan bihun.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan mantan Jampidsus itu menyantap menu yang sama dengan penghuni rutan lainnya.
“Ada telur ceplok, bihun, nasi putih sama teh,” kata Febri di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Menurut dia, Febrie juga makan bersama para tahanan lain di Rutan KPK. Hal itu menunjukkan bahwa seluruh prosedur dan fasilitas yang diterima kliennya berlaku sama tanpa perlakuan istimewa.
“Kalau di KPK memang rutan-nya standarnya seperti itu ya nggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya,” ujar Febri yang pernah menjadi jubir KPK.
Keluar dari Masa Isolasi
Febrie mulai bergabung dengan tahanan lain di Rutan KPK setelah menyelesaikan masa isolasi sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie sebelumnya menjalani isolasi sejak ditahan pada 24 Juli 2026 malam. Mulai Senin (27/7/2026), ia dijadwalkan menempati blok tahanan bersama para penghuni Rutan KPK lainnya.
"Sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," jelas Budi.
Baca Juga: Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
Budi juga memastikan Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan KPK. Selain itu, mantan Jampidsus tersebut telah menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai jadwal yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan.
Menurut Budi, seluruh prosedur yang dijalani Febrie sama seperti tahanan lain. KPK menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
"Perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," tegasnya.
Ditahan 20 Hari
Febrie resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Saat digiring keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status hukum Febrie sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.'
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Jumat malam, status Febrie ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Ulasan Novel Alegori Valerie, Menuntut Keadilan Melalui Lensa Kamera
-
Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sambangi Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini
-
Honda NX500 Resmi Meluncur di Indonesia Gendong Teknologi E-Clutch
-
Derita Bayi di Gaza Sudah Terancam Hidup Prematur Sebelum Lahir di Dunia, Bagaimana Bisa?
-
Promo Beli BBM Dapat Cashback, BRI Bagikan Bonus Rp20 Ribu di Seluruh SPBU
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Wamendagri Bima Arya Dorong Tiga Langkah Perkuat Ketahanan Pangan di Daerah
-
Bedah Isu Plagiarisme Yellowface: Saat Etika Penulis Diuji Habis-Habisan!