- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai bergabung dengan tahanan lain di Rutan KPK pada 27 Juli 2026.
- Kejaksaan Agung menahan Febrie selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur sejak 24 Juli 2026.
- Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU terkait penyitaan barang bukti emas dan uang tunai.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai bergabung dengan tahanan lain di Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah menyelesaikan masa isolasi sesuai prosedur yang berlaku bagi tahanan baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Febrie sebelumnya menjalani isolasi sejak ditahan pada 24 juli 2026 malam. Mulai Senin (27/7/2026), ia dijadwalkan menempati blok tahanan bersama para penghuni Rutan KPK lainnya.
"Sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi, dan direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," kata Budi kepada wartawan.
Budi juga memastikan Febrie telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rutan KPK.
Selain itu, mantan Jampidsus tersebut juga telah menerima kunjungan keluarga dan kerabat sesuai jadwal yang berlaku, termasuk menerima kiriman makanan.
"Hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan," ujarnya.
Menurut Budi, seluruh prosedur yang dijalani Febrie sama seperti tahanan lain. KPK menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus terhadap mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
"Perlakuan terhadap tahanan FA ini tidak ada pengistimewaan. Artinya, berlaku umum, termasuk untuk tahanan-tahanan lainnya," katanya.
Ditahan 20 Hari
Baca Juga: Kematian Sutrimo Janggal? Polisi Minta Keluarga Segera Lapor Biar Terang Benderang
Febrie resmi ditahan Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Saat digiring keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung menuju mobil tahanan, Febrie terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang dan tak diborgol.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat itu mangatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan status hukum Febrie sebagai tersangka.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur," jelas Rudi.
Perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 20 Juli 2026. Penanganan perkara dilakukan oleh Tim 9 yang dibentuk untuk memastikan proses penyidikan berjalan independen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
BGN Bersih-Bersih Pegawai Bermasalah, Ada yang Diduga Ngentit Duit MBG hingga Terlibat Judol
-
Katy Perry Protes ke Gedung Putih, Lagu Firework Jadi Backsound Video Serangan Amerika ke Iran
-
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pria yang Diduga Curi Ayam di Tabanan
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka
-
Tak Lagi Diisolasi, Febrie Adriansyah Mulai Jalani Hari-hari Bersama Tahanan KPK
-
Pasca Ledakan Bom, 20 Ribu Polisi Jaga Lokasi Pidato Kenegaraan Presiden Filipina
-
Rilis 24 Agustus! NCT 127 Siap Comeback dengan Full Album Terbaru, BLINGY
-
KPK Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Diistimewakan, Kini Gabung dengan Tahanan Lain
-
Ekonom Coret Thomas Djiwandono dari Bursa Gubernur BI, Dinilai Tak Penuhi Kriteria
-
Menyelimuti 55 Juta Ton Sampah dengan Geomembrane: Solusi Darurat atau Bom Waktu Berbahaya?