- Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah mengunjungi kliennya di Rutan KPK pada Senin, 27 Juli 2026.
- Diskusi dua jam tersebut fokus membahas substansi perkara TPPU dan kejelasan kepemilikan barang bukti sitaan.
- Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru dan membentuk Tim 9 untuk menangani perkara penyidikan tersangka Febrie.
Suara.com - Tim penasihat hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendatangi Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/7/2026).
Penasihat hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan timnya berdiskusi dengan kliennya selama sekitar dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Menurut dia, pembahasan difokuskan pada substansi perkara yang tengah dihadapi Febrie.
"Jadi, sekitar jam 2 tadi jadwal besuk, sampai kami keluar hampir jam 4 ya. Memang maksimal jam 4 sudah selesai. Nah, pada saat besuk tadi kami banyak diskusi tentang substansi perkara hukumnya," kata Febri di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).
Febri menjelaskan, pembahasan tersebut berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejaksaan Agung yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, Febrie berharap isu yang berkembang di ruang publik tetap berfokus pada aspek hukum yang jelas, termasuk terkait barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang dalam valuta asing yang ditemukan saat penggeledahan.
"Namun yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu di-clear-kan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut. Itu kan pertanyaan yang harus dibuktikan secara hukum. Pertanyaan pertamanya itu," ujar Febri.
Ia melanjutkan, setelah kepemilikan barang bukti dapat dibuktikan, penyidik juga harus memastikan asal-usul harta tersebut.
"Setelah bisa dibuktikan siapa pemiliknya, pertanyaan kedua yang juga harus di-clear-kan dengan bukti-bukti yang ada adalah dari mana sumber benda-benda atau barang-barang tersebut. Apakah misalnya berasal dari usaha yang sah atau sumber yang tidak sah? Itu kan bisa macam-macam sumbernya, dan untuk menyimpulkan itu harus ada bukti," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Baca Juga: Puslabfor Bawa Bantal dan Kotak Hitam dari TKP Kematian Sutrimo, Pastikan Tak Ada Racun
Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejaksaan Agung membentuk Tim 9, yang sebagian besar anggotanya merupakan jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara independen sekaligus meminimalkan potensi resistensi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dukung Program BRIvolution Reignite, BRI Catat Pertumbuhan Aset Impresif
-
Ratusan Anak Hidup dengan HIV di Sidoarjo, KPAI Soroti Hak dan Perlindungannya
-
Ngeri! Korban Kasus Little Aresha Capai 157 Anak, Tersangka Kini Membengkak Jadi 32 Orang
-
Diskon 50 Persen di Subform, Eksklusif Bagi Pengguna Layanan Pembayaran BRI
-
Diskusi 2 Jam di Rutan KPK, Ini yang Dibahas Penasihat Hukum Febrie Adriansyah
-
RI Punya Harta Karun Logam Tanah Jarang 350 Ribu Ton, Dudung Ungkap PR Besar Hilirisasi
-
Ulasan Novel Alegori Valerie, Menuntut Keadilan Melalui Lensa Kamera
-
Selesai Isolasi, Febrie Adriansyah Sarapan Telur Ceplok dan Bihun Bareng Tahanan Rutan KPK
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Sambangi Istana, Hadiri Rapat Koordinasi Bahas Situasi Terkini