News / Metropolitan
Rabu, 29 Juli 2026 | 15:11 WIB
Ilustrasi-Seorang Satpam berinisial TRS ditangkap terkait kasus pencurian 1.700 ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ciputat, Tangerang Selatan. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap satpam berinisial TRS dan rekan-rekannya karena mencuri 1.700 ompreng serta peralatan dapur MBG di Ciputat.
  • Tersangka utama berinisial TRS yang bertindak sebagai otak pencurian terbukti positif mengonsumsi sabu.
  • Para tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.

Suara.com - Polisi mengungkap fakta baru di balik kasus pencurian 1.700 ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ciputat, Tangerang Selatan.

Tersangka utama berinisial TRS, yang bekerja sebagai satpam diduga menjadi otak pencurian, ternyata positif mengonsumsi sabu.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan tes urine terhadap TRS.

"Dari hasil pemeriksaan cek urine kepada seorang satpam itu, didapat hasil positif amfetamin dan metamfetamin," kata Bambang di Tangerang, Rabu (29/7/2026).

Bambang menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian 1.700 ompreng milik dapur SPPG yang diterima polisi pada Rabu (8/7/2026). Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai salah satu petugas keamanan di dapur SPPG yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

"Satpam yang dipekerjakan di dapur SPPG memiliki tabiat yang kurang baik berdasarkan informasi dari Pokdarkamtibmas," tuturnya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada TRS. Polisi selanjutnya menangkap dua pelaku lain berinisial DC dan GZ pada Minggu (26/7/2026), sementara seorang tersangka berinisial H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq [Antara]

Menurut Bambang, TRS merupakan sosok yang paling dominan karena diduga menyusun skenario sekaligus memerintahkan pelaku lain menjalankan pencurian.

Sementara itu, DC dan GZ berperan sebagai eksekutor yang ikut mengambil barang-barang milik SPPG sekaligus menikmati hasil penjualannya.

"Barang-barang hasil curian dijual oleh para pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Polisi juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan," ungkap Bambang.

Akibat pencurian tersebut, dapur SPPG kehilangan berbagai peralatan, di antaranya dua unit kompor gas merek Rinei, 1.700 ompreng stainless, satu unit blender merek Turbo, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset merek Krisbow, satu set power box beserta recorder CCTV, serta satu bundel kunci gerbang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Antara)

Load More