News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 15:26 WIB
Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Baca 10 detik
  • Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Jakarta pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Pemeriksaan tersebut terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
  • Kejagung menelusuri asal-usul barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar.

Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap Tan Kian dan Ferry Hingkiriwang alias Ferry Boboho terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono.

 “Iya, Tan Kian dan Ferry Boboho diperiksa,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rudi menyebut, selain dua nama tersebut, Tim 9 juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain pada hari yang sama.

 “Kalau tidak salah 10 orang. Nanti daftarnya akan saya sampaikan ke Kapuspen,” ujarnya.

Nama Tan Kian sebelumnya sempat mencuat setelah disebut oleh Febrie Adriansyah ketika menjelaskan perkara korupsi PT Asabri, salah satu kasus yang kini menjerat dirinya.

Sementara itu, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dikenal sebagai pebisnis yang pernah mengelola Cafe de’Clan Signature bersama Don Ritto alias Idon. Kafe tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing yang ditemukan di dalam brankas tersembunyi di lantai dua bangunan.

Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan yang berasal dari pengalihan perkara yang sebelumnya ditangani penyidik gabungan Polri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Keempat perkara tersebut meliputi dugaan korupsi sektor batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan TPPU terkait perkara tersebut.

Dalam sprindik terbaru, Kejagung menelusuri asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar yang disita dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di kawasan Sentul.

Dari empat sprindik tersebut, Febrie Adriansyah telah dijerat dalam perkara dugaan TPPU terkait emas 74 kilogram dan valuta asing Rp476 miliar, serta perkara korupsi PT Asabri.

Load More