- Penguatan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam mengawasi data ekspor sudah tepat.
- Integrasi PT DSI dengan portal National Single Window menggunakan fungsi perantara dan penandaan untuk memvalidasi dokumen ekspor komoditas strategis.
- Sinergi sistem tersebut bertujuan meningkatkan penerimaan negara serta memperkuat daya saing komoditas Indonesia di pasar global berdasarkan standar internasional.
Suara.com - Penguatan peran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengawas dan penyelaras data ekspor memperkuat posisi tawar serta daya saing komoditas Indonesia di pasar global.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan pernyataan Managing Director Global Relations and Communications BPI Danantara, Pahala N. Mansury terkait arah arsitektur DSI yang siap diintegrasikan dengan portal National Single Window (NSW) dalam tata kelola ekspor komoditas strategis sudah tepat.
Menurut dia, penjelasan pihak BPI Danantara memberikan legitimasi kuat bahwa langkah Indonesia ini mengacu pada best practices internasional, seperti Automated Commercial Environment (ACE) di Amerika Serikat dan TradeNet di Singapura.
Lebih lanjut, Herry menerangkan ACE di AS pada dasarnya adalah sistem perangkat lunak (software) milik regulator. Sementara itu, TradeNet di Singapura merupakan bentuk pengawasan dan pengelolaan ekosistem perdagangan secara institusional di bawah CrimsonLogic, yang secara tidak langsung dimiliki oleh Temasek.
“NEXT Indonesia Center meyakini bahwa penguatan peran DSI sebagai pengawas dan penyelaras data ekspor tidak hanya meningkatkan keandalan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat posisi tawar serta daya saing komoditas Indonesia di pasar global,” kata Herry di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Lebih lanjut Herry menerangkan dari sisi struktur, DSI lebih relevan dengan TradeNet Singapura karena beroperasi sebagai entitas bisnis perantara terintegrasi, bukan sekadar sistem software instansi regulator.
Demi integrasi ini berjalan efektif tanpa membingungkan pelaku usaha, lanjutnya, hubungan teknis antara DSI dan lembaga pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus ditautkan melalui dua fungsi utama, yakni intermediary (perantara) dan flagging (penandaan).
Sebagai intermediary, DSI disebut bertindak sebagai perantara terintegrasi yang menghimpun serta menyelaraskan data komersial dari para eksportir sebelum masuk ke sistem pemerintah.
Selanjutnya, DSI menjalankan fungsi flagging atau pemberian penandaan awal terkait validasi dokumen, kuota, dan kepatuhan standar komoditas. Tanda verifikasi (flagging) inilah yang kemudian terhubung secara otomatis ke portal NSW milik regulator sebagai dasar pemberian izin dan clearance ekspor.
"Melalui peran intermediary dan flagging yang akurat, DSI dapat memberikan legitimasi kuat bagi transparansi data ekspor nasional tanpa mengambil alih wewenang hukum regulator. Sinergi antara DSI dan sistem NSW milik pemerintah ini akan membawa tata kelola komoditas strategis Indonesia setara dengan standar badan perdagangan dunia,” ujar Herry.
Integrasi sistem tersebut dinyatakan sejalan dengan komitmen Managing Director BPI Danantara, Pahala N. Mansury, dalam mengawal tata kelola komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis, seperti batu bara, CPO, dan ferro alloy.
Pihak BPI Danantara memastikan bahwa pembenahan data ini tetap menjamin kepastian usaha serta menghormati seluruh kontrak eksportir yang tengah berjalan.