News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis bukan komponen utama pendidikan pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun 2028.
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan segera mempelajari salinannya.

Suara.com - Istana menyatakan bakal mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pendanaan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bukan termasuk komponen utama pendidikan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi perihal putusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.

Namun, Pras yang tengah mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah, mengaku belum menerima salinan putusan.

"Tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Pras dalam perjalanan dari Batang menuju Jakarta menggunakan Kereta Api (KA) Nusantara Explorer, Kamis (30/7/2026).

Pras memastikan bahwa pemerintah menghormati putusan MK. Ia berujar akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan tersebut.

"Dan tentu saja apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian. Karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," ujar Pras.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pendanaan anggaran MBG bukan termasuk komponen utama pendidikan. Sehingga harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga: Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Amar putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai 'hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan," papar Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, MK pada prinsipnya masih memperbolehkan pendanaan MBG melalui anggaran pendidikan pada APBN Tahun Anggaran 2026.

Namun, untuk APBN 2027 dan seterusnya, anggaran MBG dianggap bukan termasuk komponen utama pendidikan.

Kendati begitu, MK juga memberikan masa transisi kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema penganggaran.

"Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan," lanjut Suhartoyo.

Perkara ini berawal dari permohonan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Para pemohon mempersoalkan penggunaan alokasi wajib 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis.

Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat dana pendidikan yang dijamin Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 semestinya diprioritaskan untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan guru, hingga perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Load More