- Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar.
- Eksportir menyelundupkan ratusan botol dan jeriken merkuri yang disembunyikan di balik muatan keramik dengan tujuan Burkina Faso.
- Seluruh barang bukti telah disita karena melanggar undang-undang kepabeanan serta konvensi tentang pengesahan merkuri.
Suara.com - Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang disembunyikan di dalam kontainer berisi keramik.
Modus penyelundupan dilakukan dengan menyisipkan ratusan botol dan jeriken berisi merkuri di balik muatan keramik yang dilapisi aluminium foil.
Penindakan dilakukan tim Bea Cukai Tanjung Perak di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026), setelah petugas mencurigai dokumen ekspor yang mencantumkan isi kontainer sebagai 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton.
Kecurigaan itu terbukti saat pemeriksaan fisik dilakukan. Selain menemukan 826 karton keramik, petugas juga mendapati 251 botol dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam kontainer.
Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya melalui SHPIB Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 memastikan cairan tersebut merupakan merkuri.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram, terdiri atas 251 botol kemasan air mineral berisi merkuri dengan berat sekitar 2.008 kilogram dan 71 jeriken berisi sekitar 1.420 kilogram merkuri cair.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kontainer tersebut sedianya akan dikirim ke Burkina Faso, negara di Afrika Barat yang industri pertambangan emasnya menjadi penyumbang utama ekspor nasional.
Bea Cukai menduga merkuri tersebut akan digunakan dalam proses amalgamasi emas, yakni metode pemisahan emas menggunakan raksa yang masih banyak dipakai karena murah dan cepat, meski memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Baca Juga: Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis
Dalam kasus ini, eksportasi dilakukan dengan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam pallet berisi keramik agar lolos dari pemeriksaan.
Eksportir atau kuasa yang diperiksa dalam perkara ini diketahui bernama Mohammad Taufik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
Saat ini seluruh barang bukti telah ditegah dan disegel oleh Bea Cukai Tanjung Perak.
Penyidik masih melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ekspor ilegal merkuri tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Modus Terbongkar! Bea Cukai Gagalkan Ekspor 3,4 Ton Merkuri Disamarkan Keramik Senilai Rp17,5 Miliar
-
PHK Ribuan Pekerja Garmen di Jateng Akibat Turunnya Ekspor
-
Dedikasi Mantri BRI di Kepulauan Talaud, Hadir Dampingi UMKM dan Perkuat Ekonomi Masyarakat
-
Jatim Media Summit 2026: AI Disebut Jadi "Jalan Pulang" Jurnalisme
-
DPR Kini Jadi 'Tukang Stempel' Pemerintah, Bukan Wakil Rakyat
-
'Saya Kasihan' Prabowo Larang Gubernur Mobilisasi Warga untuk Sambut Dirinya
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
Tren Belanja Berubah, Konsumen Lebih Pilih Produk Bernilai dan Ramah Lingkungan
-
Bakal Ada Reshuffle Kabinet Agustus 2026? Mensesneg Beri Bocoran soal Pengisian Kursi Kosong
-
Rencana Pesta Buyar! Polres Jombang Sapu Bersih Sabu dan Miras Ilegal