News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:57 WIB
Ilustrasi-Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya/(Dokumentasi SPMT)
Baca 10 detik
  • Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan ekspor ilegal 3,4 ton merkuri senilai Rp17,5 miliar.
  • Eksportir menyelundupkan ratusan botol dan jeriken merkuri yang disembunyikan di balik muatan keramik dengan tujuan Burkina Faso.
  • Seluruh barang bukti telah disita karena melanggar undang-undang kepabeanan serta konvensi tentang pengesahan merkuri.

Suara.com - Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair senilai Rp17,5 miliar yang disembunyikan di dalam kontainer berisi keramik.

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyisipkan ratusan botol dan jeriken berisi merkuri di balik muatan keramik yang dilapisi aluminium foil.

Penindakan dilakukan tim Bea Cukai Tanjung Perak di area pemeriksaan PT Terminal Petikemas Surabaya pada Jumat (24/7/2026), setelah petugas mencurigai dokumen ekspor yang mencantumkan isi kontainer sebagai 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton.

Kecurigaan itu terbukti saat pemeriksaan fisik dilakukan. Selain menemukan 826 karton keramik, petugas juga mendapati 251 botol dan 71 jeriken berisi cairan berwarna perak yang disembunyikan di dalam kontainer.

Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya melalui SHPIB Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 memastikan cairan tersebut merupakan merkuri.

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram, terdiri atas 251 botol kemasan air mineral berisi merkuri dengan berat sekitar 2.008 kilogram dan 71 jeriken berisi sekitar 1.420 kilogram merkuri cair.

Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kontainer tersebut sedianya akan dikirim ke Burkina Faso, negara di Afrika Barat yang industri pertambangan emasnya menjadi penyumbang utama ekspor nasional.

Bea Cukai menduga merkuri tersebut akan digunakan dalam proses amalgamasi emas, yakni metode pemisahan emas menggunakan raksa yang masih banyak dipakai karena murah dan cepat, meski memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.

Baca Juga: Banjir Dolar hingga Ringgit, Eks Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Didakwa Terima Gratifikasi Fantastis

Dalam kasus ini, eksportasi dilakukan dengan modus concealment, yakni menyembunyikan merkuri di dalam pallet berisi keramik agar lolos dari pemeriksaan.

Eksportir atau kuasa yang diperiksa dalam perkara ini diketahui bernama Mohammad Taufik.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 3 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Saat ini seluruh barang bukti telah ditegah dan disegel oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

Penyidik masih melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ekspor ilegal merkuri tersebut.

Load More