News / Nasional
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:24 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Baca 10 detik
  • Mantan pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi fantastis senilai Rp7,6 miliar dalam berbagai mata uang asing.
  • Uang haram tersebut berasal dari perusahaan jasa impor Blueray Cargo serta sejumlah pengusaha rokok yang diberikan secara bertahap.
  • Jaksa KPK menyatakan terdakwa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Suara.com - Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis. Ia didakwa menerima gratifikasi senilai Rp7,6 miliar.

Tak tanggung-tanggung, aliran uang haram yang diduga masuk ke kantongnya terdiri dari berbagai jenis mata uang asing, mulai dari Dolar AS hingga Ringgit Malaysia.

Di dalam persidangan dengan agenda dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan rincian penerimaan Budiman.

Ia diduga menerima uang senilai Rp525.000.000, Rp5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hongkong, dan 8.100 ringgit.

“Terdakwa telah melakukan dan turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas JPU KPK M. Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa pundi-pundi uang tersebut mengalir dari perusahaan jasa impor dan kepabeanan, Blueray Cargo (Grup), serta pihak lain yang bisnisnya bersinggungan dengan Direktorat Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai.

Kasus ini menyeret nama-nama besar di lingkungan DJBC. Budiman diduga beraksi bersama mantan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal, serta mantan Kasubdit Intelijen Direktorat P2, Sisprian Subiaksono.

Drama gratifikasi ini bermula pada Juli 2025. Pemilik Blueray Cargo, John Field, menemui sejumlah petinggi Direktorat P2 untuk membahas bisnisnya yang mulai mendapat "atensi" tajam dari berbagai pihak.

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Budiman tersebut, Rizal selaku Direktur menginstruksikan agar Blueray Cargo "dibantu".

Baca Juga: Cukai Vape Sumbang Rp2,8 T, Bea Cukai Wanti-wanti Ledakan Produk Ilegal Ancam Penerimaan Negara

Setoran Rutin Melalui Perantara

Pasca-pertemuan tersebut, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, kran uang mulai terbuka. Budiman tercatat menerima setoran sebanyak tujuh kali dari pihak Blueray Cargo melalui manajer operasional dan tim dokumen importasi mereka.

Masing-masing setoran bernilai Rp75 juta yang diberikan dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

“Sehingga total yang yang diterima oleh terdakwa adalah Rp525 juta,” ungkap Jaksa.

Menariknya, uang tersebut tidak langsung jatuh ke tangan Budiman, melainkan melalui perantara Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan, yang saat ini juga telah menyandang status terdakwa dalam rangkaian kasus yang sama.

Banjir Rupiah dan Valas dari Pengusaha Rokok

Load More