News / Nasional
Kamis, 30 Juli 2026 | 20:48 WIB
Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Penasihat hukum Febrie Adriansyah menilai penahanan kliennya oleh KPK pada 24 Juli 2026 tidak sah secara hukum.
  • Surat perintah penahanan dinilai melanggar KUHAP baru karena cacat administratif serta mengabaikan proses pemeriksaan tersangka.
  • Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik baru terkait kasus TPPU dan membentuk Tim 9 untuk melanjutkan penyidikan independen.

Suara.com - Penasihat Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah menilai penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Menurut dia, penahanan terhadap Febrie dilakukan dengan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kesimpulan awal kami saat ini, ditemukan sejumlah indikasi bahwa penahanan ini, pendapat kami, penahanan ini tidak sah karena melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kita yang baru, dan prinsip kehati-hatian,” kata Febri Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Febri menjelaskan penahanan kliennya tidak memegang prinsip kehati-hatian. Salah satunya dari surat perintah penahanan pada Jumat (24/7/2026) lalu di mana poin (b), (c), dan (d) hilang kemudian langsung ke poin (e), (f), dan seterusnya.

“Nah, pertanyaannya poin (b), (c), dan (d)-nya apa? Kenapa tidak ada di sini? Ini tidak mungkin typo karena poin (e) dilanjutkan dengan poin (f) di bawahnya. Ini bisa teman-teman lihat, ada nomornya dan ada uraiannya di sini. Ini salah satu contoh saja,” ujar Febri.

Selain itu, Febri juga mengatakan bahwa surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterima bersamaan pada Jumat pekan lalu.

Kedua surat tersebut diterima pad pukul 19.00 WIB sementara Febrie Adriansyah selesai diperiksa Kejaksaan Agung sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB malam dan langsung ditahan.

“Artinya apa? Penahanan sudah dilakukan meskipun belum ada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Penahanan sudah dilakukan, Surat Perintah Penahanan sudah diberikan, meskipun penyidik tidak memperhatikan Pasal 100 ayat (5),” ucap Febri.

Meski begitu, Febri belum pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status hukumnya. Sebab, ia ingin berhati-hati dalam mengambil langkah hukum.

Baca Juga: Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

“Keputusan untuk mengajukan praperadilan belum ada sampai saat ini ya, karena kami memang harus ekstra hati-hati,” tandas Febri.

Sebelumnya, Febrie tiba di Rutan KPK sekitar pukul 23.21WIB, Jumat (24/7/2026) dengan mobil tahanan tanpa mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol di tangannya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyampaikan permintaan maaf. Ia menjelaskan tidak digunakannya rompi tahanan karena situasi yang terburu-buru.

“Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf, karena buru-buru dan juga sudah malam,” kata Rudi.

Diketahui, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru khusus perkara TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik mempelajari hasil pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti emas dan valuta asing yang disita dari rumah Febrie.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk Tim 9 yang sebgaian besar merupakan jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses penyidikan berjalan independen dan meminimalkan potensi resistensi.

Load More