News / Nasional
Jum'at, 31 Juli 2026 | 11:50 WIB
Ilustrasi OTT KPK di Kabupaten Pemalang. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto diduga bocorkan dokumen rahasia KPK.
  • Sang ayah manfaatkan berkas rahasia untuk peras Bupati Pemalang.
  • Iptu Setya Budi Dias Oktavianto rutin terima aliran uang pemerasan.

Suara.com - Keterlibatan oknum polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Iptu Setya Budi Dias Oktavianto dalam kasus korupsi Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro cukup menyita perhatian.

Iptu Setya Budi Dias Oktavianto diduga menjalankan modus kerja sama yang rapi dengan
ayah kandungnya sendiri, Lilik Budi Suprianto (LBS) untuk mengeruk keuntungan dari perkara korupsi yang tengah dibidik lembaga antirasuah tersebut.

Iptu Setya Budi Dias bukanlah penyidik, melainkan staf administrasi pada unit kerja Sekretariat Pimpinan KPK.

Namun, jabatan ini justru disalahgunakan untuk mengakses berkas rahasia terkait penyelidikan perkara di Kabupaten Pemalang.

Dias membocorkan alur administrasi internal KPK kepada ayahnya.

Informasi mengenai adanya penyelidikan kasus suap proyek dan jabatan di Pemkab Pemalang inilah yang menjadi modal Lilik untuk menjual diri sebagai makelar kasus (markus).

KPK mengamankan barang bukti bernilai total Rp 2,7 miliar dalam OTT Bupati Pemalang. (Suara.com/Dea)

Berbekal dokumen rahasia yang disodorkan sang anak, Lilik Budi Suprianto kemudian mendekati Bupati Anom Widiyantoro.

Guna meyakinkan sang bupati, Lilik memamerkan identitas anaknya yang merupakan anggota Polri aktif di KPK.

Bupati Anom yang ketakutan terseret kasus hukum akhirnya percaya bahwa Lilik punya jalur khusus untuk mengamankan perkaranya di KPK.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Gaming Murah yang Sekaligus Bisa untuk Produktivitas Tinggi

Aliran Dana ke Iptu Setya Budi Dias Oktavianto

Dalam negosiasi tersebut, Lilik mematok tarif Rp2 miliar sebagai biaya pengamanan perkara.

Bupati Anom melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, kemudian bergerak mengumpulkan upeti dari para pejabat daerah dan kontraktor.

Hasilnya, terkumpul dana sebesar Rp1,98 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,2 miliar telah mengalir ke tangan Lilik.

Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari Barang Bukti Elektronik (BBE). Meski, Iptu Dias tidak hadir langsung dalam pertemuan dengan bupati, ia diduga kuat ikut menikmati hasil pemerasan tersebut.

KPK menemukan adanya aliran uang rutin dari Lilik kepada anaknya, Dias, sebelum kasus ini terbongkar.

Kini Iptu Dias bersama ayahnya dan Bupati Anom Widiyantoro dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.

Load More